Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Proyek Rempang Eco City, Batam

Kompas.com - 29/01/2024, 15:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri menyangkut masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City kepada sejumlah lembaga.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan dan pengumpulan data menyangkut konflik di Rempang Eco-City, Batam, Kepulauan Riau sejak September 2023 hingga awal Januari 2024.

“Pada dasarnya Ombudsman RI menemukan malaadministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City,” ujar Johanes dalam konferensi pers di kantornya sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Pembangunan Kampung Relokasi Warga Rempang Tak Kunjung Dimulai, PUPR: Belum Ada Dana

Johanes mengatakan, hasil pemeriksan itu telah Ombudsman serahkan kepada sejumlah instansi terkait mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ini, kata Johanes, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dan respons dari setiap instansi itu untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Dalam konteks ini masing-masing instansi sudah mendapatkan apa yang menjadi catatan, apa yang perlu dilakukan ke depan sebagai tindak lanjut,” ujar Johanes.

Di antara rekomendasi tersebut adalah meminta pihak kepolisian mengedepankan prinsip restorative justice dalam penegakan hukum yang terkait dengan warga Rempang.

Baca juga: Sebut Kerusuhan Rempang karena Intel Asing, Prabowo Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Sebagaimana diketahui, warga adat Rempang bentrok hingga beberapa kali melawan kepolisian. Beberapa dari mereka kemudian sempat ditahan.

Johanes mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya melihat argumentasi masing-masing dari kedua belah pihak.

Masyarakat sebagai warga terdampak melakukan unjuk rasa dalam rangka membela hak mereka untuk tetap bisa tinggal di Rempang.

“Namun demikian polisi juga memiliki argumentasi atau alasan kenapa tindakan-tindakannya itu mengarah pada penegakan hukum pidana,” tutur Johanes.

Baca juga: BP Batam Bentuk Tim Terpadu, Jamin Hak Masyarakat Pulau Rempang

 

Ombudsman juga meminta BPN merespons permintaan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bersikap diskriminatif.

Alih fungsi lahan, pemberian hak, maupun pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apapun namanya semua harus dilakukan sesuai regulasi peraturan perundang-undangan,” kata Johanes.

Respons Polri dan BP Batam

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Ombudsman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com