Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Urgensi Pengakuan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 30/01/2024, 11:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERBAGAI peraturan yang mengancam keberadaan masyarakat hukum adat diterbitkan Pemerintah. Mulai dari regulasi percepatan pemberian sertipikat hak milik di atas tanah (adat) seperti instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia sampai yang terbaru perpres nomor Perpres Nomor 78 Tahun 2023.

Secara normatif, segala upaya yang dilakukan pemerintah adalah ancaman nyata terhadap masyarakat hukum adat.

Alih-alih melindungi, regulasi yang lahir di era pemeritahan Presiden Joko Widodo tersebut justru berpotensi menghapus masyarakat hukum adat dari tanah leluhurnya.

Dalam hal penerbitan sertipikat hak milik di atas tanah adat, hal ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini akan memberikan kepastian hak milik pada masyarakat, tapi di sisi yang lain akan menyebabkan keberadaan masyarakat hukum adat tergerus, bahkan terhapuskan dari tanah leluhurnya.

Patut disadari, pemberian sertipikat bukanlah wujud penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Pemberian sertipikat hak milik atas tanah adat hanya menunjukkan dominasi negara atas wilayah masyarakat adat.

Hal yang seharusnya dihindari, sebab secara konstitusional keberadaan masyarakat hukum adat diakui, yang memberikan konsekuensi kepada negara untuk menghindari upaya-upaya melamahkan keberadaanya.

Sementara pemberian sertipikat atas tanah adat hanya akan menjadikannya objek komersialisasi yang seharusnya tidak dikenal dalam konteks masyarakat hukum adat.

Negara terkesan hanya menjalankan proses legalisasi aset dengan cara menyederhanakan hubungan masyarakat dengan tanahnya.

Pemerintah seakan menilai hubungan masyarakat hukum adat dengan tanahnya hanya sebatas hubungan ekonomi. Padahal, hubungan masyarakat adat dengan tanah juga termasuk hubungan sosial, ekologi, bahkan religi.

Menilik catatan historis, keberadaan masyarakat hukum adat erat kaitannya dengan tanah adat sebagai tempat tinggal. Tanah adat dijaga secara turun temurun dan tidak menjadi objek komersialisasi, melainkan menjadi penyangga silahturahmi antarsuku.

Selanjutnya, adanya Perpres 78/2023 juga menjadi ancaman terdekat. Proyek yang datang secara tiba-tiba seringkali merampas tanah masyarakat hukum adat secara paksa.

Keberadaan masyarakat hukum adat yang sudah memiliki ikatan religius dengan tanahnya justru dipaksa pergi.

Memang dalam hal pembebasan lahan, masyarakat direlokasi ketempat lain dan diberikan ganti rugi. Namun dalam konteks perlindungan terhadap masyarakat hukum adat pola pikir ini keliru.

Relokasi dan pemberian ganti rugi yang diterima oleh masyarakat tidak akan pernah sebanding dengan ikatan batin masyakat dengan tanah leluhurnya yang harus dikorbankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com