Dalam hal ini, jika Jokowi ingin berkampanye untuk peserta pemilu tertentu, maka ia harus melakukannya sebagai Jokowi, bukan sebagai presiden.
Baca juga: Saat Jokowi Angkat Bicara Usai Pernyataan Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye Dikritik
Hal ini pernah dicontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya jelang Pemilu 2014.
Ia turun gunung menjadi juru kampanye Partai Demokrat, tetapi ia mengajukan cuti sebagai presiden.
Di luar kapasitasnya selaku presiden, SBY berhak melakukan hal tersebut karena ia berstatus ketua umum partai.
"Kalau tidak menyatakan terbuka soal keberpihakan dan dukungan atas calon tertentu yang kemudian diikuti pilihan untuk mengajukan kampanye sesuai prosedur yang ada, maka tindakan Jokowi yang menggunakan kode-kode yang dalam penalaran wajar terasosiasi pada pasangan calon tertentu, sudah dapat dianggap sebagai melakukan pelanggaran Pemilu atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 UU Pemilu," jelas Titi.
"Kalau dia mau ada gestur (mendukung calon tertentu), sederhana, ya cuti dong. Kalau tidak cuti dan itu dilakukan, itu merupakan bagian dari pelanggaran. UU Pemilu kita sangat ketat mengukur ketidakberpihakan itu," tambah dia.
Baca juga: Kontroversi Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Dianggap Terlalu Ikut Campur Pemilu
Pernyataan Jokowi baru-baru ini bahwa presiden boleh memihak, menurut Titi, sangat bias.
Titi menegaskan, yang boleh memihak adalah individu Jokowi "yang sedang menjabat dan kemudian mengambil cuti", bukan jabatan presiden itu sendiri.
"Kalau Jokowi yang sedang menjabat presiden, itu aturannya lain lagi. Itu yang tidak dijelaskan (Jokowi) dan bisa menjadi bias di dalam konstruksi UU Pemilu yang meminta semua elemen pejabat negara, pemerintah dan fungsional, dan ASN, itu tidak berpihak sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," beber Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.