Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Misterius yang Acungkan Pose Dua Jari dari Dalam Mobil RI-1...

Kompas.com - 24/01/2024, 10:05 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda tanya mengenai salam dua jari dari dalam mobil kepresidenan Indonesia 1 belum terjawab. Masih menjadi misteri, siapa sosok yang mengacungkan dua jari, pose yang identik dengan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu.

Pose dua jari tersebut terekam dalam sebuah potongan video yang viral di media sosial baru-baru ini. Video tersebut mula-mula menampilkan iring-iringan kendaraan pengamanan presiden yang melintasi sebuah jalan.

Di sisi kiri dan kanan jalan, warga berjejer dan meneriakkan nama capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ada pula yang mengacungkan “salam metal” tiga jari, khas Ganjar dan PDI Perjuangan.

Di belakang aparat keamanan, terlihat mobil kepresidenan. Mobil sedan Mercy berwarna hitam itu dilengkapi pelat warna merah bertuliskan "Indonesia 1" dan bendera merah putih kecil di bagian depan.

Baca juga: Jawab soal Ada Tangan Acungkan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan, Jokowi: Menyenangkan

Saat melintasi warga, kaca belakang mobil tersebut terbuka. Terlihat seseorang yang berada di sisi kiri bangku belakang mobil mengacungkan dua jari.

Tak terlihat jelas siapa sosok tersebut. Namun, terlihat di video, sosok itu mengenakan kemeja putih.

Diduga, peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi saat Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo sedang melakukan kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Jawaban Jokowi

Belakangan, Jokowi buka suara soal potongan video viral ini. Presiden tidak memberikan jawaban soal tangan siapa yang keluar dari kaca mobil dan berpose dua jari. Ia hanya menyebut kata "menyenangkan".

"Ya kan menyenangkan. Menyenangkan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Saat ditanya lebih lanjut apa yang dimaksud dengan menyenangkan, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya mengaku senang bertemu dengan masyarakat.

"Ya enggak tahu. Menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," katanya.

Aturan kampanye

Terlepas dari siapa sosok yang berpose dua jari dari dalam mobil RI-1, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya membolehkan presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan pejabat daerah terlibat dalam kampanye pemilu.

Namun, selama berkampanye, para pejabat tersebut dilarang menggunakan fasilitas negara.

Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.

Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak tapi...

Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya yakni:

  • sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
  • gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
  • sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
  • fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pun, menurut UU Pemilu, jika presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan pejabat daerah ikut kampanye pemilu, mereka wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian Pasal 281 ayat (2).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com