Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Tegur Capres-cawapres dan Partai yang Kampanye Akbar di Luar Jadwal dan Zonasi

Kompas.com - 22/01/2024, 20:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menegur calon presiden dan calon wakil presiden beserta partai politik pengusung yang menggelar kampanye akbar di luar zonasi dan jadwal.

“Nanti dapat teguran ya kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan enggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Dalam pengawasan kampanye akbar, Hasyim mengatakan bahwa KPU akan dibantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: Kampanye Akbar di Bogor, Anies: Tak Ada yang Dibayar Datang ke Sini

Namun, teguran akan disampaikan KPU apabila terdapat capres-cawapres dan parpol pengusung yang kampanye akbar di luar zonasi.

“Bagi partai politik yang tidak menjadi bagian dari gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon, itu ditentukan dengan zonasi tersendiri,” kata Hasyim.

Adapun KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar capres-cawapres beserta parpol pengusung untuk perhelatan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Jadwal kampanye akbar itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang ditandatangani Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ikut Joget Saat Slank Bawakan Lagu Orkes Sakit Hati

Anggota KPU August Mellaz mengonfirmasi bahwa kampanye akbar akan dilakukan pada 21 Januari-10 Februari 2024.

Khusus pada tiga hari kampanye, yakni pada 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusungnya bebas menyampaikan keinginan untuk mengadakan kampanye akbar rapat umum di wilayah mana.

Pada pelaksanaannya nanti, kampanye akbar dibagi menjadi tiga zonasi, yakni zonasi A, B, dan C.

Masing-masing zona akan dibagi ke dalam 38 provinsi Indonesia.

Baca juga: Gerindra Mau Kalahkan PKS di Depok, Targetkan Prabowo-Gibran Menang 60 Persen

Untuk diketahui, kampanye akbar adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang.

Kampanye akbar akan dilakukan masing-masing capres-cawapres bersama dengan partai pengusung dan pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com