Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Soroti Debat Kedua Cawapres, Fahira Idris: RUU EBET Harusnya Fokus pada Pengembangan Energi Saja

Kompas.com - 22/01/2024, 20:13 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Subtema energi mendapat porsi perdebatan yang cukup hangat sepanjang debat kedua calon wakil presiden (cawapres), Minggu (21/1/2024).

Namun, salah satu isu penting soal energi yaitu regulasi terkait pengembangan energi selain energi fosil belum tersentuh.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengungkapkan, salah satu isu penting terkait pengembangan energi di Indonesia adalah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini sedang dibahas di parlemen dan ditargetkan rampung pada kuartal I-2024.

"RUU EBET ini juga masih menuai perdebatan karena dimasukkan sumber energi baru dalam pembahasan. Seharusnya, RUU ini hanya berfokus kepada pengembangan energi terbarukan saja," tutur Fahira melalui keterangan persnya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Fahira Idris Sebut Sistem Ketahanan Bencana Perlu Direformasi, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, penggabungan energi baru dan energi terbarukan dalam satu undang-undang terasa problematik, utamanya dalam upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia

“Selain akan membuat pengembangan energi terbarukan menjadi tidak fokus, pengembangan energi baru, misalnya coal gasification, berpotensi akan meningkatkan emisi gas rumah kaca dan biaya penyerapan karbon dengan carbon capture sangat mahal,” ujarnya.

Selain coal gasification (batu bara tergaskan), lanjut Fahira, jenis-jenis energi baru lain misalnya nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction) dan sumber energi baru lainnya, bukanlah pilihan strategis untuk kemandirian energi Indonesia yang ramah lingkungan.

"Selain karena teknologi untuk mengembangkannya sudah lama ada di dunia dan sumber energinya sebenarnya tidak terbarukan sama sekali," imbuhnya.

Baca juga: Dua Dekade Transjakarta, Fahira Idris: Sudah Jadi Kebutuhan Dasar, Pelayanan Harus Makin Berkualitas

Bukan hanya itu, pengaturan energi baru sebenarnya sudah diatur dalam UU dan peraturan lain, mulai dari UU Energi, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Mineral dan Batu Bara, UU Ketenaganukliran, UU Panas Bumi, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional.  

"Ini artinya, energi baru ini bukan pilihan tepat dan strategis dalam peta jalan transisi energi Indonesia. Padahal transisi energi fosil dengan energi terbarukan sudah mendesak demi memperkuat jaminan pasokan energi sambil mengurangi dan akhirnya meredam kebutuhan akan bahan bakar fosil," jelasnya.

Transisi energi, sebut dia, merupakan solusi menyehatkan neraca pembayaran negara akibat ketergantungan akan energi fosil.

Hal itu memiliki potensi besar membuka lapangan dan kesempatan kerja terutama di wilayah-wilayah perdesaan sebagai lokasi pengembangkan energi terbarukan.

Baca juga: Jelang Debat Ke-4, Fahira Idris Minta Kandidat Kritisi Visi, Misi, dan Program Lawan

“Seharusnya payung hukum yang kita perlukan adalah UU Energi Terbarukan (ET), bukan UU EBET. Jangan sampai yang kita kembangkan ke depan malah energi baru yang sama sekali bukan solusi jangka panjang kemandirian energi bangsa,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com