Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Kita Ini Zalim

Kompas.com - 22/01/2024, 19:01 WIB
Tatang Guritno,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan angkat bicara soal nasib empat mantan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ia meminta, aparat negara dan penguasa tak bertindak sewenang-wenang pada warga Kampung Bayam.

“Jangan kita ini zalim. Zalim itu artinya bertindak tidak adil. Mereka adalah rakyat kita sendiri dan mereka adalah orang-orang yang sudah berada di tempat itu begitu lama,” ujar Anies di Gor Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Warga Eks Kampung Bayam Minta Polres Jakarta Utara Hentikan Penyidikan

Ia mengatakan, pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) memang terlambat karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) molor akibat pandemi Covid-19.

Tapi, saat ini semua pembangunan sudah tuntas.

Maka, semestinya warga eks Kampung Bayam bisa mendapatkan akses tempat tinggal di KSB.

Sebab, KSB memang dibangun di era Anies untuk menampung warga yang tergusur proyek JIS.

“Aturannya ada dan sudah digunakan berkali-kali. Jadi, kalau bilang aturannya enggak memungkinkan, aturannya itu memungkinkan dan terbukti sudah bisa,” paparnya.

“Ini soal kemauan, tunjukan negara punya welas asih,” sambung dia.

Baca juga: Laporkan Eks Warga Kampung Bayam, Jakpro: Mereka Belum Memiliki Hak Tempati Kampung Susun

Di sisi lain, Anies menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab atas nasib warga eks Kampung Bayam.

Ia pun meminta, jangan tindakan hukum diberlakukan pada rakyat kecil hanya untuk kepentingan pihak tertentu.

“Jangan sampai pada yang besar, pada yang raksasa kita memberikan perlindungan. Tapi, pada yang kecil, ada yang lemah, kita melupakan perlindungan,” imbuh dia.

Diketahui empat warga eks Kampung Bayam dilaporkan Jakpro ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Keempatnya diperiksa atas dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Perkara ini bermula ketika empat warga tersebut memasuki unit KSB pada 29 November 2023 meski belum mengantongi izin.

Saat ini, warga KSB meski menghadapi sejumlah persoalan seperti dilaporkan ke pihak kepolisian, sanitasi tak layak, aliran listrik dimatikan, dan ketidakjelasan tempat tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com