Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Bawaslu Palembang Disidang karena Diduga Kader PDI-P, Ketua Bawaslu Beri Kesaksian

Kompas.com - 22/01/2024, 15:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan anggota Bawaslu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang ini terkait perkara nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Febi Irianto. Pengadu menduga anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi merupakan kader PDI-P.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Sidang juga turut dihadiri para teradu di antaranya M Hasbi serta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dalam sidang, Bagja mengatakan bahwa proses seleksi terhadap jajaran Bawaslu Kota Palembang sudah sesuai aturan.

“Seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Bagja di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Bagja menambahkan proses seleksi dan penilaian terhadap para calon anggota Bawaslu dilakukan sesuai petunjuk teknis uji kelayakann dan kepatutan.

Selama proses seleksi hingga pelantikan calon anggota Bawaslu di Palembang tersebut, kata Bagja, pihaknya dan tim seleksi tidak menerima adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas nama calon anggota Bawaslu M Hasbi.

Selain itu, menurutnya, tim seleksi sudah mengecek latar belakang M Hasbi.

“Bahwa tim verifikator memastikan saudara M Hasbi tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada waktu mendaftar,” ujar dia.

Bagja mengatakan dalil Febi selaku pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi pada penyelenggaraan pemilu tidak terbukti.

Dia pun meminta DKPP menolak seluruh pengaduan pengadu serta menyatakan Teradu VII sampai Teradu XI tidak terbukti melanggar kode etik.

“Ketiga, merehabilitasi nama baik teradu 7 sampai teradu 11 selaku ketua merangkap anggota dan anggota Bawaslu RI dan apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.

Baca juga: Ponsel 3 Anggota DKPP Diretas Bersamaan, Saat Sedang Tangani Perkara Etik soal Gibran

Adapun 11 pihak teradu dalam perkara ini adalah Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I), lima Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan (Ketua merangkap Anggota), Ardianto, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ahmad Naafi, (Teradu II sampai Teradu VI).

Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono menjadi Teradu VII sampai Teradu XI.

Dalam pokok aduan, Febi mendalilkan M Hasbi tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

M Hasbi diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI-P saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com