"Kalau di situ dimandatkan ada yang harus ditindaklanjuti dengan perwali ya, segera perwalinya dibuat supaya perda itu bisa operasional," kata Sukasno.
"Contoh, ada perda ketenagakerjaan, tapi perwalinya belum ada, dan perda-perda lain, artinya kami menganalisa," ujarnya lagi.
Sukasno menilai hal tersebut, tidak sesuai tafsir dari PP No. 53 Tahun 2023, khususnya Pasal 31. Di mana penafsiran cuti ini bisa diperdebatkan dan sesuai kebutuhan.
"Karena pada Pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu satu hari dalam satu minggu. Kalau sesuai kebutuhan itu seperti apa, rancu. Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi, menurut saya, pemaknaanya cuti ini harus diselaraskan," katanya.
"Sehingga kok lebih bagus kalau Pak Wali Kota mengundurkan diri, supaya bisa fokus ke kampanye, kemudian roda pemerintahan bisa berjalan," ujar Sukasno lagi.
Baca juga: PBNU Bantah Rais Aam Perintahkan Pengurus Wilayah Menangkan Prabowo-Gibran