Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Anwar Usman Tak Ikut Adili Sengketa Pemilu Prabowo-Gibran dan PSI

Kompas.com - 18/01/2024, 18:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan terlibat mengadili sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) menyangkut Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, PSI sejak akhir tahun lalu dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

"Pak Anwar tidak akan pernah menyelesaikan bagian dari panel nanti ketika perkara PSI, tidak akan pernah. Jadi memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati dan kami belajar juga dari apa yang kemudian menjadi persoalan yang kemarin itu," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (18/1/2024).

Enny juga mengonfirmasi bahwa Anwar Usman tak akan terlibat mengadili sengketa pemilu presiden (pilpres) menyangkut Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2.

Baca juga: Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta soal Gugatan Anwar Usman

"Sama, semua (berkaitan konflik kepentingan) seperti itu. Sudah menjadi komitmen kami pada waktu ke raker (rapat kerja) kami kemarin dan sudah kami tegaskan dalam pakta integritas kami juga di situ," ujar Enny.

Enny mengatakan, MK sudah mempersiapkan desain panel hakim untuk menghindari konflik kepentingan. Hal yang sama juga sedang dipertimbangkan akan berlaku untuk Arsul Sani, hakim konstitusi yang merupakan eks politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Akan ada pertukaran hakim di situ. Jadi sekalipun ada Hakim panel yang sudah ditentukan--setiap panel kan 3 Hakim--ketika misalnya pada saat ada panel di mana Pak Anwar itu ada PSI, maka Pak Anwar harus diganti yang lain supaya sidang tidak terganggu, diganti dari unsur yang sama--dari Mahkamah Agung juga--apakah Pak Ridwan (Mansyur) atau Pak Suhartoyo," kata Enny.

Baca juga: Digugat Anwar Usman, Ketua MK Klaim Mahkamah Masih Solid Jelang Pemilu 2024

Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat. 

Pelanggaran etika berat itu terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Putusan itu diketahui, membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Disebut Paling Sering Bolos Rapat, Anwar Usman: Banyak Perjalanan Dinas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com