JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan mengawali kampanye akbar di zona A, kemudian C dan B, bersama dengan Partai Nasdem, PKS, PKB sebagai partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung.
Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam.
Baca juga: Janji-janji Anies Berantas Korupsi: Revisi UU KPK hingga Beri Hadiah ke Pemburu Koruptor
Khusus 3 hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung/pendukung bebas menyampaikan keinginan untuk menghelat kampanye akbar rapat umum di wilayah mana.
Wilayah kampanye akbar ini dibagi ke dalam 3 zonasi secara proporsional antara wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.
Zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.
Sementara itu, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.
Baca juga: [HOAKS] Susi Pudjiastuti Berorasi Mendukung Anies Baswedan
Berikut daftar provinsi dan jadwal kampanye akbar rapat umum Anies-Muhaimin:
Zona A: 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten