Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Isu Pemakzulan Jokowi, Airlangga: Kepercayaan Publik ke Presiden Tinggi

Kompas.com - 17/01/2024, 22:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah adanya isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Airlangga memastikan, tidak ada bahasan mengenai pemakzulan presiden di internal partainya. Begitu juga di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Tidak ada, Partai Golkar tidak akan melakukan itu dan jauh daripada, tidak ada pembahasan sama sekali di DPR," kata Airlangga di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan bahwa Jokowi didukung oleh lebih dari 80 persen partai politik yang kini berada di koalisi pemerintah.

Jajaran Koalisi Indonesia Maju yang mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga disebut mendukung Jokowi.

"Saya tegaskan bahwa hari ini dengan susunan kabinet yang ada, Pak Presiden didukung lebih dari 80 persen, apalagi ditambah Koalisi Indonsesia Maju. Jadi kami yakin itu tidak ada," tegasnya.

Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Jokowi, Ketua MPR: Jauh Panggang dari Api

Airlangga juga mengeklaim, angka kepercayaan publik kepada Jokowi sebagai Presiden RI terbilang tinggi, sehingga tak ada wacana pemakzulan.

"Tidak ada, tidak ada, tidak tercermin apapun dan dari hasil kepercayaan publik tinggi dan kalau kita lihat ke masyarakat relatif adem," tutur Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Menerima usulan dari sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100.

Para tokoh itu, di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kepada Mahfud, kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga usulan menggulingkan Jokowi.

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Proses pemakzulan

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Baca juga: Sebut Jokowi Sudah Dengar Isu Pemakzulan, Istana: Sama Sekali Tak Terganggu

Setelah pengajuan dilakukan, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.

Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 7B, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Setelah itu, MPR wajib melaksanakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com