Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tersangka Kasus Impor Emas Rp 189 T, Mahfud MD Peluang Korporasi hingga Pengusaha SB Dijerat

Kompas.com - 17/01/2024, 21:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penentuan tersangka kasus impor emas yang menyangkut transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Mahfud, tersangka kasus tersebut bisa saja korporasi atau sosok pengusaha berinisial SB yang bekerjasama dengan pengusaha di luar negeri.

"Itu (tersangka) Bea Cukai nanti yang menentukan. Apakah korporasinya, apakah SB atau siapanya nanti biar berjalan dulu. Sekarang sudah ini. Yang penting bahwa kasus ini ada dulu," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Mahfud: Sebelum Ada Satgas TPPU, Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun Tak Berjalan

"Kalau soal teknis, kalau sekarang dibuka-buka dulu nanti malah bubar nanti di jalan. Biasanya begitu, wah ini, ini, ini, pada lari semua, barangnya dialihkan dan lain-lain. Macam-macam dokumennya hilang, dan lain-lain. Pokoknya percayakan dulu kepada Bea Cukai," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyebutkan, beradaan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil mempercepat penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi impor emas itu.

Sebelum ada Satgas, menurut dia, penanganan kasus tersebut tidak berjalan.

Baca juga: 18 Laporan Transaksi Mencurigakan Jadi Prioritas Satgas TPPU, Nilainya Rp 281,6 T

"Sebelum ada satgas TPPU, kasus ini (impor emas) tidak berjalan. Namun dengan supervisi Satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak," ucap Mahfud.

Sebelumnya, pada 1 November 2023 lalu, Mahfud menyatakan kasus transaksi janggal Rp 189 riliun yang menyangkut impor emas sudah naik ke penyidikan.

Mahfud menuturkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.

Adapun kasus ini adalah bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan LHP Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

Mahfud menjelaskan, modus kejahatan ini adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com