Berkat putusan yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep (putra bungsu Jokowi) Iriana (istri Jokowi), Mohammad Boby Afif Nasution (menantu presiden Jokowi), Prabowo Subianto (pasangan Gibran), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi turut tergugat.
Bahkan, dua hakim Mahkamah Konstitusi yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik termasuk sebagai turut tergugat.
Baca juga: Baju Hitam di Acara PDI-P dan Sindiran Hasto soal Kelahiran Nepotisme
Dua hakim MK dan Podcast Tempo dinilai telah membantu membongkar adanya nepotisme dari Kepala Negara.
Oleh sebab itu, keterangan dari hakim MK dan Podcast Tempo dinilai perlu dibuka di ruang sidang.
“Petitum gugatannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan nepotisme dinasti politik sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan harus dihentikan,” kata Petrus.
“Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan dibatalkan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.