Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Rutan KPK Diduga Terima Uang Pungli sampai Ratusan Juta Rupiah dari Tahanan Korupsi

Kompas.com - 12/01/2024, 14:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan kasus rasuah mendapat bagian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan, perbedaan jatah uang pungli yang didapatkan merujuk pada posisi masing-masing pegawai.

“Itu macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Pungli di Rutan Lembaga Antirasuah

Syamsuddin mengaku lupa berapa variasi jumlah uang yang disetorkan setiap tahanan KPK kepada petugas rutan.

Namun, jumlah keseluruhan uang pungli yang beredar di Rutan KPK itu diduga mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

“Ya macam-macam (jumlah yang disetor tahanan), ada yang puluhan juta, beda-beda,” tutur Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, pungli itu diberikan agar para tahanan bisa mendapatkan akses tambahan makanan ataupun fasilitas ponsel.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Disetor Bulanan, Nominal Sampai Puluhan Juta

Aksi para pegawai itu diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.

“Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, pihaknya bakal menyidangkan 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK pada bulan ini.

Menurut Albertina, pihaknya hanya akan mengusut dugaan pelanggaran etik para pegawai. Adapun persoalan pidana diusut oleh KPK.

Karena itu, Dewas KPK tidak terlalu mendalami berapa jumlah total uang diduga hasil pungli.

"Kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut, Kamis (11/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com