Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PSI soal Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Rp 180.000

Kompas.com - 11/01/2024, 05:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie buka suara soal pengeluaran dana kampanye yang baru dilaporkan Rp 180.000 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia mengakui bahwa jumlah yang dilaporkan ke KPU RI itu memang belum mencakup seluruh pengeluaran, karena ada data-data yang belum dimasukkan ke dalam laporan.

"Proses input data memang belum selesai. Saat ini kan memang masih diberi waktu untuk menuntaskan laporan," kata Grace ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

"Tim masih bekerja terus untuk input data," ia menambahkan.

Baca juga: KPU: PSI Baru Kucurkan Rp 180.000 untuk Kampanye

Pengeluaran dana kampanye Rp 180.000 itu tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) per 7 Januari 2024, laporan yang wajib diserahkan partai politik ke KPU.

Jumlah ini menempatkan partai politik bernomor urut 15 tersebut sebagai partai politik dengan laporan pengeluaran dana kampanye paling minim di antara 18 partai politik peserta Pemilu 2024 level nasional.

Partai politik lain mencatat laporan pengeluaran dana kampanye minimum ratusan juta.

Mayoritas di antaranya mencatat laporan pengeluaran dana kampanye miliaran rupiah.

Sesuai tenggat yang diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tenggat terakhir penyerahan LADK memang pada 7 Januari 2024.

Seluruh partai politik peserta pemilu tingkat nasional sudah menyerahkan LADK sesuai jadwal, namun tak satu pun yang LADK-nya sudah lengkap sesuai syarat menurut KPU.

Baca juga: PSI Lapor Dana Kampanye Cuma Rp 180.000, Bawaslu: Tidak Logis!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai laporan awal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 180.000 yang dilaporkan PSI tidak rasional.

"Lho ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Tidak logis dan tidak rasional," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

"Kan tidak rasional cuma Rp 180.000," sebut dia.

Bagja menilai, situasi ini merupakan gejala proforma, di mana partai-partai politik menyerahkan LADK sesuai tenggat untuk formalitas saja lantaran khawatir dengan sanksi yang menanti jika LADK terlambat diserahkan.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proforma, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujarnya.

Bagja menambahkan, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap LADK.

Baca juga: PSI Janji Rutin Cek Kondisi Baliho Usai Celakakan Pengendara di Kembangan

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU bakal mengembalikan LADK partai politik karena belum lengkap dan belum sesuai.

"LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujar Idham dalam keterangan tertulis, kemarin.

LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com