JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Militer Mahkamah Agung (MA) bernama Hanifan Hidayatullah diduga mencari bantuan dari pihak yang disebut memiliki jaringan “orang dalam" KPK.
Hal itu diketahui saat Jaksa KPK mengulik persoalan ini dalam sidang kasus dugaan suap jual beli perkara di MA dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Dalam persidangan, Jaksa KPK mencecar pengusaha trading solar sekaligus kolega Dadan Tri di komunitas Harley Davidson, Ruddy Iskandar Nasution.
Menurut Jaksa, pada akhir Oktober 2022 atau sekitar satu bulan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) suap hakim agung, Hanifan menemui Ruddy.
Baca juga: Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan
Ruddy membenarkan adanya permintaan bertemu tersebut. Saat itu, ia tengah berkumpul dengan kolega komunitas motor di daerah Blok M.
Hakim militer itu pun kemudian datang bersama seorang pengacara yang diklaim sebagai adiknya.
Menurut Ruddy, Hanifan menceritakan tentang Dadan Tri yang telah diperiksa KPK. Dia juga membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa KPK bahwa Hanifan khawatir Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan akan ikut terseret.
Adapun Dadan Tri merupakan terdakwa yang diduga menjembatani suap antara pengusaha bernama Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan.
Baca juga: Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta
“Ini di BAP, Pak Hanifan soalnya bilang, ‘Mas Ruddy dengar enggak masalah hakim yang tertangkap di MA?' 'Dengar Bang dari Google'. Kemudian, Pak hanifan bilang saya khawatir Sekma (Sekretaris MA) kena Mas,” kata Jaksa KPK.
“Betul, betul,” ujar Ruddy.
Ruddy kemudian menunjukkan potongan BAP Heryanto Tanaka yang bocor kepada Hanifan. Foto BAP itu didapatkan dari istri Dadan, Riris Riska Diana.
Namun, Ruddy berkilah dan mengklaim dirinya tidak tahu foto itu merupakan BAP. Menurutnya, foto itu hanya berisi catatan perjanjian Heryanto Tanaka dan Dadan senilai Rp 11,2 miliar.
Baca juga: Jaksa KPK Buka Foto Pertemuan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Perantara Suap
Jaksa KPK kemudian mengklarifikasi soal permintaan tolong Hanifan kepada Ruddy untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus di KPK.
“Saksi ada perkenalkan dengan orang lain saat itu dengan Hanifan?” tanya Jaksa KPK.
“Ada. Namanya Pak Wigit. Kebetulan Pak Wigit itu katanya, saya enggak tahu langsung, tapi katanya itu ada kenal beberapa teman-teman di dalam,” jawab Ruddy,
“Di dalam mana?” tanya Jaksa lagi.
“KPK Pak,” kata Ruddy.
Baca juga: Jaksa Ulik Kebersamaan Hasbi Hasan dan Windy “Idol” di Bali, Tampilkan Video Naik Helikopter
Menurut Ruddy, informasi bahwa Wigit punya jaringan “orang dalam" KPK itu sudah beredar di komunitas motornya.
Kemudian, Ruddy mengatakan, seorang bernama Wigit tersebut menghapiri saat dirinya sedang berbincang dengan Hanifan dan seorang pengacara.
Setelah perkenalan, Hanifan menyampaikan permintaannya kepada Wigit.
“Mas aku boleh minta tolong enggak? Tolong cari tahu dong masalah ini (kasus MA) seperti apa di dalam (KPK)?” kata Ruddy menirukan Hanifan.
Namun, ketika Wigit belum menjawab pertanyaan itu, pengacara yang datang bersama Hanifan menyerobot.
“Beliaunya ini langsung menyambar, saat Pak Hanifan baru nanya ke temenku ini, dia langsung ngomong, ‘sudah lah Mas berapa sih kalau untuk tahu (bocoran informasi di KPK) seperti ini? Gitu bahasanya,” ujar Ruddy.
Baca juga: Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung Ubah Pendapat di Kasasi, Ini Kata MA
Mendengar itu, Ruddy mengatakan, Wigit tersinggung dan langsung berdiri. Pertemuan pun tidak berjalan mulus.
“Teman saya ini langsung berdiri, langsung bilang, ‘Bang sorry. Bang, ojo koyo ngene (jangan seperti ini) Bang. Urusan kayak begini aku enggak ngerti. Aku juga baru dikenalin’,” ujar Ruddy menirukan Wigit.
Melihat situasi itu, Ruddy pun berdiri dan turut mengeluhkan pertanyaan pengacara yang datang bersama Hanifan.
Namun, Jaksa KPK menyebut bahwa kalimat yang dilontarkan pengacara itu berbeda.
Menurut Jaksa, pertanyaan pengacara kepada Wigit itu menyangkut ‘penyelesaian’.
“‘Mas Wigit kita sama-sama tahu berapa nyelesainnya’. Maksudnya untuk apa ini?” tanya Jaksa.
“Saya enggak tahu,” jawab Ruddy.
Menurut Ruddy, setelah peristiwa itu Hanifan menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui OTT pada September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.