Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Wajah Baru UU ITE

Kompas.com - 05/01/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 2 Januari 2024.

Perubahan Kedua terhadap UU ITE 2.0 memberikan wajah dan fitur baru UU ITE yang lebih progresif dan komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta pengaturan pidana.

UU ITE 2.0 merevisi 12 pasal lama menjadi 14 pasal dan menambah 5 pasal baru. Pasal-pasal yang direvisi tersebut meliputi:

  1. Pasal 5 mengenai pengecualian keberlakuan ketentuan alat bukti elektronik;
  2. Pasal 13 mengenai bentuk badan hukum penyelenggara sertifikasi elektronik dan pengakuan timbal balik dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
  3. Penjelasan Pasal 15 mengenai ruang lingkup kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik yang diselenggarakannya;
  4. Pasal 17 mengenai penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi yang berisiko tinggi;
  5. Pasal 27 yang dipecah menjadi Pasal 27 mengenai norma kesusilaan dan perjudian; Pasal 27A mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik; dan Pasal 27B mengenai pemerasan dan pengancaman;
  6. Pasal 28 yang ditambahkan satu ayat, sehingga mengatur berita bohong yang menimbulkan kerugian materil bagi konsumen, penghasutan berdasarkan SARA, dan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan;
  7. Pasal 29 mengenai cyberbullying;
  8. Pasal 36 mengenai pemberatan pidana karena timbulnya kerugian materiel;
  9. Pasal 45 dan Pasal 45A mengenai pidana terhadap ketentuan perbuatan dilarang;
  10. Pasal 40 mengenai peran pemerintah dalam pemutuan akses; dan
  11. Pasal 43 mengenai kewenangan penyidik PNS.

Sedangkan pasal-pasal baru yang ditambahkan meliputi:

  1. Pasal 13A mengenai jenis layanan sertifikasi elektronik;
  2. Pasal 16A dan Pasal 16B mengenai kewajiban PSE memberikan pelindungan anak dalam penyelenggaraan transaksi elektronik beserta sanksi administratif terhadap pelanggarannya;
  3. Pasal 18A mengenai penerapan hukum Indonesia dalam perjanjian internasional yang menggunakan klausula baku untuk kondisi tertentu;
  4. Pasal 40A mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif; dan
  5. Pasal II mengenai pencabutan ketentuan perbuatan yang dilarang yang telah diatur dalam KUHP Baru.

Perubahan kedua UU ITE dilatarbelakangi kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Ruang siber bukanlah ruang virtual yang tanpa batas dan tanpa campur tangan negara sebagaimana diungkapkan oleh John Perry Barlow dalam A Declaration of the Independence of Cyberspace.

Dari waktu ke waktu, setiap negara berusaha untuk menciptakan nexus yang dapat digunakan untuk menerapkan hukum negara tersebut. Nexus tersebut dapat berupa kehadiran seseorang atau benda, baik secara fisik maupun virtual di dalam teritori negara tersebut.

Selain itu, perubahan atas undang-undang ini juga dilatarbelakangi upaya untuk menyelesaikan permasalahan ketentuan yang multitafsir dan kontroversial di dalam masyarakat, khususnya terkait ketentuan perbuatan yang dilarang.

Sejak awal diundangkannya Generasi Pertama UU ITE yang lahir pada 2008, permasalahan penerapan ketentuan pidana telah mencuat.

Generasi Kedua UU ITE yang hadir sejak 2016 dinilai belum dapat menyelesaikan permasalahan multitafsir dan kontroversial tersebut.

Dengan lahirnya Generasi Ketiga UU ITE, bugs yang terdapat dalam generasi-generasi sebelumnya dapat dihilangkan.

Sejalan dengan upaya tersebut, UU Perubahan Kedua UU ITE mengharmonisasikan ketentuan-ketentuan pidananya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Harmonisasi tersebut penting mengingat KUHP Nasional bertujuan untuk rekodifikasi dan konsolidasi hukum pidana nasional.

KUHP Nasional telah mencabut ketentuan pidana tentang kesusilaan (Pasal 27 ayat (1)), penghinaan dan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)), penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)), akses ilegal (Pasal 30), intersepsi ilegal (Pasal 31), pemberatan pidana karena timbulnya kerugian materil (Pasal 36), beserta sanksi pidana pasal-pasal tersebut.

Namun, mengingat KUHP Nasional baru akan berlaku pada 2026, Pemerintah menyesuaikan ketentuan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE sedekat mungkin dengan KUHP Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com