JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengabulkan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diperbaiki.
Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.
“Saya minta juga Presiden harus adil yaitu menolak pengunduran dirinya Pak Firli,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Kemensetneg Terima Perbaikan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri
Menurut Boyamin, Presiden harus memberikan sikap yang adil dalam merespons permohonan pengunduran diri Firli dan aparatur sipil negara (ASN) yang menghadapi kasus pidana seperti halnya Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengajukan pengunduran diri dari pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di Kementerian Keuangan ketika menghadapi persoalan kepemilikan harta tak wajar.
Permohonan pengunduran diri Rafael itu kemudian ditolak.
Boyamin mengatakan, hal ini juga berlaku bagi semua ASN yang tersandung kasus korupsi dan buru-buru mengajukan pengunduran diri dengan tujuan mendapatkan hak pensiun.
Namun, sesuai ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, permohonan itu tidak dikabulkan atau ditunda sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jadi ya dipending sampai keputusan ini inkrah, tetap dan dia diberhentikan setelah putusan itu kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Boyamin.
Baca juga: KPK: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Bisa Diproses Setneg
Selain persoalan memberi keadilan bagi ASN lain, Presiden Jokowi juga harus menolak pengunduran diri Firli karena ia menilai pensiunan jenderal itu bermain-main.
Sebab, pada surat pengunduran diri pertama yang tidak bisa diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Firli menyatakan “berhenti” dari pimpinan KPK.
Padahal, nomenklatur “berhenti” tidak dikenal dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK Tahun 2019.
“Jadi Presiden seharusnya tidak melayani Pak Firli yang tidak serius tersebut yakni di mana? Ketika mengajukan surat menyatakan berhenti,” tutur Boyamin.
Firli bahuri mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
Padahal, Firli sedang menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya dan sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.