Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Darurat KDRT: Ketika Nyawa Terancam di Tangan Orang Terdekat

Kompas.com - 04/01/2024, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA waktu terakhir, Indonesia gempar dengan marak terungkapnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dinilai semakin sadis.

Akhir 2023 lalu, rakyat Indonesia dibuat miris kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta, yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Saat itu, ibu dari keempat anak tersebut justru sedang dirawat di rumah sakit akibat KDRT yang dilakukan oleh suami/ayah dari keempat anak tersebut.

Sebelumnya terungkap pula seorang dokter yang kabur dari suaminya lantaran bertahun-tahun menjadi korban KDRT, meski sudah menjadi tulang punggung keluarga.

Kini awal 2024, kita kembali digemparkan dengan kasus mutilasi seorang istri yang dilakukan oleh suaminya di Malang, Jawa Timur. Kasus ini juga berawal dari KDRT yang sering dilakukan kepada korban.

Beredar pula video KDRT yang dilakukan oleh seorang ASN BNN terhadap istrinya di depan ketiga anaknya yang masih kecil.

Betapa mengerikannya apabila orang terdekat yang seharusnya menjadi tempat ternyaman serta memperoleh perlindungan, tetapi justru menjadi ancaman yang menyerang keselamatan jiwa dan raga.

Berdasarkan catatan Polri, Januari hingga Juli 2023 ada 2.261 kasus KDRT yang dilaporkan. Sedangkan pada 2022 total 5.526 kasus, tahun 2021 dan 2020 masing-masing sebanyak 7.435 kasus dan 8.104 kasus.

Meski begitu, jumlah ini hanyalah angka yang dilaporkan dan terungkap. Dipastikan angka sebenarnya masih jauh di atas data statistik tersebut, mengingat masih banyak korban KDRT yang enggan melaporkan karena berbagai faktor dan pertimbangan.

Meski KDRT bisa dilakukan dan terjadi pada siapa saja, namun data menunjukan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) menyebutkan bahwa KDRT merupakan segala perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam UUPKDRT meliputi: (a) suami, istri, dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Bentuk-bentuk KDRT antara lain berupa kekerasan fisik (mengakibatkan luka hingga kematian), kekerasan psikis (menimbulkan rasa takut, tidak berdaya, depresi dll), kekerasan seksual (seperti pemaksaan hubungan seksual), dan penelantaran rumah tangga (tidak memberi nafkah).

KDRT dan siklus berulang

Salah satu aspek yang membuat KDRT menjadi begitu kompleks dan sulit dihentikan adalah siklus yang berulang.

Pelaku KDRT secara psikologis cenderung manipulatif. Setelah melakukan KDRT, pelaku biasanya akan meminta maaf dan menunjukkan penyesalan mendalam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com