JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mendukung adanya somasi yang dilayangkan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja.
Somasi ini dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf setelah Baswaslu dinilai telah melakukan diskriminasi penanganan pengaduan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
"Saya sangat mendukung langkah-langkah civil society ya, masyarakat sipil yang terlibat di dalam pengawasan pemilu," kata Cak Imin saat ditemui di kawasan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, (2/1/2024).
Baca juga: TKN Akan Laporkan Bawaslu Jakpus karena Salah Ketik Surat Pemanggilan Gibran
Pria yang karib disapa Cak Imin ini menekankan pentingnya memberikan peringatan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pemilu.
Terlebih, terdapat anak kepala negara yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, kandidat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merupakan anak sulung Presiden RI Joko Widodo.
"Saya perlu warning betul bahwa pemilu ini tidak berjalan normal. Kenapa tidak normal, karena salah satu kontestannya anak presiden,” kata Cak Imin.
“Sehingga sangat cenderung kalau tidak diawasi malah akan menjadikan hasil pemilu tidak objektif, hasil pemilu menjadi distrust," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Penjemputan Prabowo oleh Pj Gubernur Jateng
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendorong banyak pihak terlibat melakukan pengawasan. Termasuk dari kalangan mahasiswa.
"Lebih baik sekarang semua masyarakat terutama para aktivis kampus, kritikus semua saya harapkan terlibat mengawasi pemilu," tutur Cak Imin.
Dilansir dari Tribunnews, Puluhan advokat yang tergabung dalam LBH Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
"Somasi ini berkaitan dengan tuntutan kami agar Bawaslu bersikap adil dalam proses penindakan perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat," kata salah satu advokat, Said Kemal Zulfi, di kantor Bawaslu RI, Selasa.
Baca juga: Copot Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam, Bawaslu Dipolisikan
Kemal mengatakan, somasi ini merupakan kelanjutan dari empat laporan tiga orang kliennya, Mirza Zulkarnaen, Ichwan Setiawan, dan Muhammad Fauzi yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu RI.
Pada Jumat, 24 November 2023, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu RI dengan nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, dengan Pelapor atas nama Muhammad Fauzi dan Terlapor Gibran Rakabuming Raka, selaku cawapres nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran pemilu pada saat acara Desa Bersatu, yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Gibran sendiri.
Kemudian, pada 11 Desember 2023, pihak Pelapor Muhammad Fauzi kembali melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan bagi-bagi susu kotak di kawasan Car Free Day (CFD), di Jakarta Pusat, Minggu 3 Desember 2023.
Baca juga: Minta Bawaslu Investigasi Kasus Gus Miftah, Timnas Amin: Jika Dibiarkan, Kualitas Pemilu Tak Baik
Selanjutnya, pada 15 Desember 2023, Pelapor Ichwan Setiawan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu lagi terhadap Gibran Rakabuming Raka karena melakukan kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, Minggu 10 Desember 2023.
Terakhir, pada 19 Desember 2023, pelapor Mirza Zulkarnaen melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait dugaan pelanggaran administratif tentang tata cara, prosedur, tata mekaniseme kampanye di acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI), di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Empat laporan ini ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Ini yang menjadi perhatian serius kami, sehingga hari ini kami menyampaikan somasi kepada Ketua Bawaslu RI," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.