JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta proses hukum terhadap capres, cawapres, calon anggota legislatif (caleg) dan tim kampanye ditunda sampai pemilihan umum (pemilu) 2024 selesai.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan, proses hukum terhadap kontestan berpotensi menggangu iklim pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
“Saya minta supaya ada kebijakan penundaan proses hukum terhadap caleg, capres, cawapres, dan pendukungnya kalau ada, termasuk tim kampanye,” kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Surati KPU, TPN Ganjar Minta Evaluasi Penggunaan Singkatan Saat Debat
“Kenapa saya katakan ini? Kenapa kita mesti menghentikan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kampanye pilpres dan pileg ini? Ya karena itu akan mengganggu iklim pilpres dan pemilu,” ucap pengacara senior itu.
Todung menilai, proses hukum terhadap kandidat peserta pilpres dan pileg dapay berpotensi dijadikan alat tekan oleh pihak-pihak tertentu.
Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak melanjutkan proses hukum terhadap para kandidat pilpres dan pileg sampai proses pemilu selesai.
“Itu juga bisa dijadikan sebagai alat untuk menekan ya, tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan termasuk mengarahkan aparat penegak hukum, melakukan proses hukum,” kata Todung.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Optimistis Masuk Putaran Kedua Pilpres Bareng Prabowo-Gibran
“Apakah itu penyelidikan, penyelidikan, apalagi penuntutan dan pengadilan sama sekali tidak boleh,” ucapnya melanjutkan.
Todung mengatakan, kebijakan penundaan proses hukum terhadap kandidat peserta pemilu dan pendukungnya sudah dilakukan oleh beberapa negara lain.
Menurutnya, belum ada kebijakan yang serius dilakukan untuk menunda proses hukum terhadap para kandidat tersebut di Indonesia.
“Menurut saya ini bahaya kalau itu diteruskan ya, even ancaman untuk melakukan proses hukum juga menurut saya tidak boleh dilakukan,” kata Todung.
“Jadi proses hukum akan membuat iklim tidak fair dan membuat pemilih takut dan membuat capres, cawapres, caleg itu merasa dia diawasi seolah-olah dia menjadi sandra,” imbuhnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Kritik Debat Capres Terlalu Kaku dan Tak Mendalam
Sebagai informasi, baru-baru ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan politikus Nasdem Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji.
"Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Imran ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/12/2023).
Namun, Imran tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat juru bicara calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024.
Baca juga: TPN Klaim Program Ganjar-Mahfud Lebih Hemat
Secara khusus, Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
"(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (21/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.