Sebab, ribuan pemilih yang harusnya mencoblos lewat TPS Luar Negeri dialihkan via pos lantaran kebijakan Beijing.
Baca juga: Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos, KPU Rapat Pleno Besok
Awalnya, KPU hanya mengalokasikan 9 kantor pos untuk melayani 88.517 pemilih di Hong Kong dan Makau. Setelah diubah, KPU akan mengalokasikan 36 pos untuk melayani 162.301 pemilih di sana.
Di Republik Ceko, jumlah pemilih via pos juga bertambah 46 orang, dari 126 menjadi 172 orang.
Sebanyak 46 orang itu sebelumnya dijadwalkan memilih via Kotak Suara Keliling, tetapi pemerintah setempat tak mengizinkan pemungutan suara via Kotak Suara Keliling.
Sementara itu, PPLN New York juga melayangkan permintaan penambahan kantor pos yang digunakan untuk mengirim surat suara, meski jumlah pemilih yang dilayani via pos tetap 6.647 orang.
KPU menyetujui, sehingga kantor pos yang akan digunakan untuk melayani pemilih di kawasan PPLN New York bertambah dari 1 menjadi 5.
Baca juga: Warga Pindah Memilih ke Luar Negeri Bergantung Surat Suara Tersisa
PPLN New York juga menjadi satu-satunya kawasan dari 4 PPLN ini yang mengajukan penambahan Kotak Suara Keliling, dari 2 menjadi 5, untuk melayani 6.647 pemilih.
Permintaan menambah pos juga dilayangkan PPLN Frankfurt yang tadinya hanya dialokasikan 1 kantor pos untuk melayani 11.152 pemilih. KPU akan mengalokasikan 5 kantor pos untuk melayani 7.147 pemilih di sana.
Secara total, di mancanegara, jumlah TPS Luar Negeri turun dari 828 ke 807, Kotak Suara Keliling bertambah dari 1.580 menjadi 1.582, dan pos bertambah dari 651 ke 686.
Namun demikian, jumlah DPT Luar Negeri yang sudah ditetapkan tidak berubah, yaitu tetap 1.750.474 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.