Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga "Pindah Memilih" ke Luar Negeri Bergantung Surat Suara Tersisa

Kompas.com - 27/12/2023, 15:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa hak pilih warga yang "pindah memilih" ke luar negeri akan bergantung pada ketersediaan surat suara yang tersisa.

Sebagai informasi, KPU mengalokasikan surat suara sebanyak pemilih yang sebelumnya sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

Lalu, berdasarkan UU Pemilu, setiap TPS akan dialokasikan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPT TPS itu.

Baca juga: KPU Ingatkan Warga yang Pindah Memilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih Pileg

"Yang (tinggal) tetap di situ (TPS) adalah pemilih DPT, maka prioritas pelayanan pada pemilih DPT, baru kemudian pemilih yang (berstatus) 'pindah memilih' itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Rabu (27/12/2023).

Hal yang sama juga berlaku bagi hak pilih pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mancanegara.

DPK berisi daftar pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, namun belum terdaftar sama sekali di dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU per Juli 2023 silam.

Baca juga: Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos, KPU Rapat Pleno Besok

DPK berbeda dengan warga pindah memilih. Warga pindah memilih sebelumnya sudah terdaftar di TPS tertentu ketika KPU menetapkan DPT pada Juli lalu. Namun, mereka harus mengurus pindah memilih ke TPS lain karena suatu alasan pada hari pemungutan suara.

Warga pindah memilih ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Pemilih yang 'pindah memilih' maupun (pemilih yang ada dalam) DPK itu (bisa menggunakan hak pilihnya) sepanjang surat suara (di TPS luar negeri) masih tersedia," ujar Hasyim.

Warga dapat mengurus pindah memilih ke luar negeri melalui situs cekdptonline.kpu.go.id atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: KPU Hanya Sediakan 4 TPS di Hong Kong Imbas Kebijakan Beijing

Selanjutnya, KPU akan menentukan di TPS mana warga "pindah memilih" akan terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Warga tak bisa sesuka hati menentukan di TPS mana ia ingin mencoblos.

Ketentuan ini merupakan ketentuan yang baru berlaku pada Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com