Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga "Pindah Memilih" ke Luar Negeri Bergantung Surat Suara Tersisa

Kompas.com - 27/12/2023, 15:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa hak pilih warga yang "pindah memilih" ke luar negeri akan bergantung pada ketersediaan surat suara yang tersisa.

Sebagai informasi, KPU mengalokasikan surat suara sebanyak pemilih yang sebelumnya sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

Lalu, berdasarkan UU Pemilu, setiap TPS akan dialokasikan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPT TPS itu.

Baca juga: KPU Ingatkan Warga yang Pindah Memilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih Pileg

"Yang (tinggal) tetap di situ (TPS) adalah pemilih DPT, maka prioritas pelayanan pada pemilih DPT, baru kemudian pemilih yang (berstatus) 'pindah memilih' itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Rabu (27/12/2023).

Hal yang sama juga berlaku bagi hak pilih pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mancanegara.

DPK berisi daftar pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, namun belum terdaftar sama sekali di dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU per Juli 2023 silam.

Baca juga: Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos, KPU Rapat Pleno Besok

DPK berbeda dengan warga pindah memilih. Warga pindah memilih sebelumnya sudah terdaftar di TPS tertentu ketika KPU menetapkan DPT pada Juli lalu. Namun, mereka harus mengurus pindah memilih ke TPS lain karena suatu alasan pada hari pemungutan suara.

Warga pindah memilih ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Pemilih yang 'pindah memilih' maupun (pemilih yang ada dalam) DPK itu (bisa menggunakan hak pilihnya) sepanjang surat suara (di TPS luar negeri) masih tersedia," ujar Hasyim.

Warga dapat mengurus pindah memilih ke luar negeri melalui situs cekdptonline.kpu.go.id atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: KPU Hanya Sediakan 4 TPS di Hong Kong Imbas Kebijakan Beijing

Selanjutnya, KPU akan menentukan di TPS mana warga "pindah memilih" akan terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Warga tak bisa sesuka hati menentukan di TPS mana ia ingin mencoblos.

Ketentuan ini merupakan ketentuan yang baru berlaku pada Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com