JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat evaluasi debat kedua/debat perdana calon wakil presiden bersama dengan perwakilan tim masing-masing pasangan calon, Rabu (28/12/2023).
Kesepakatan mereka, semua tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dievaluasi sebagai bahan perbaikan debat berikutnya/debat kedua capres, 7 Januari 2024.
Sebelumnya, dalam debat perdana cawapres, Jumat (22/12/2023), cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dianggap melakukan hal-hal yang tak selaras dengan tata tertib debat.
Baca juga: Gibran Dinilai Mampu Imbangi Cak Imin dan Mahfud saat Debat Walau Menuai Polemik
Pertama, ia bicara keluar podium. Ia kerap maju ke depan panggung hingga menghampiri Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD sebagai lawan debatnya.
Tindakan ini sempat mengejutkan Muhaimin dalam debat, yang mengaku bahwa dirinya baru tahu kontestan debat boleh meninggalkan podium yang telah disediakan KPU RI.
Kedua, Gibran menggunakan istilah-istilah tak familiar yang dinilai warganet serta tim sukses Muhaimin dan Mahfud sebagai upaya menjebak serta menjatuhkan lawan debatnya.
Ia, misalnya, bertanya soal "carbon capture and storage" kepada Mahfud MD.
Ia juga bertanya soal "SGIE" kepada Muhaimin. Hal itu berakibat hilangnya waktu Ketua Umum PKB itu untuk menjelaskan pandangannya karena jatahnya bicara terpakai hanya untuk mengonfirmasi maksud singkatan "SGIE" yang rupanya sesederhana isu ekonomi syariah di level global.
Ketiga, Gibran kembali menampilkan gestur provokatif untuk mengompori para pendukungnya dalam debat.
Baca juga: Surati KPU, TPN Ganjar Minta Evaluasi Penggunaan Singkatan Saat Debat
Padahal, ia sudah ditegur KPU RI ketika melakukan tindakan serupa pada debat perdana capres, Selasa (12/12/2023), ketika mendampingi Prabowo Subianto.
KPU sepakat calon presiden (capres) hanya akan menggunakan 1 mikrofon yang terpasang (built-in) di podium masing-masing dalam debat berikutnya.
Penggunaan mikrofon built-in di podium ini juga sekaligus bakal mengurangi kans capres meninggalkan podium saat berdebat, seperti yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua.
"Pada saat rapat tadi tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," kata anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat, Rabu sore.
"Yang kedua, mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," ucap dia.
Hal ini berbeda dengan debat pertama dan kedua ketika calon yang berdebat menggunakan 3 jenis mikrofon, yaitu skintone, clip on, dan mikrofon handheld (digenggam).
Baca juga: Pernyataan Bersama TV Penyelenggara Debat Cawapres, Bantah Kejanggalan Mikrofon