Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Hanya Sediakan 4 TPS di Hong Kong Imbas Kebijakan Beijing

Kompas.com - 27/12/2023, 12:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Namun, Beijing menekankan bahwa pelaksanaan pemilu itu bersinggungan dengan hari libur nasional di Hong Kong dan Makau.

"Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu, pemungutan suara, atau pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di luar premis Konsulat Jenderal RI, dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Beijing mengizinkan agar pemungutan suara digelar di KJRI sebagai premis Indonesia.

Masalahnya, pemungutan suara secara terpusat di KJRI berpotensi berdampak pada kondusivitas setempat karena banyaknya jumlah pemilih Indonesia di kawasan itu.

Ini menjadi salah satu alasan KPU mempertimbangkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilakukan via pos.

"Jika ada TPS LN di lokasi gedung KJRI berpotensi akan ada antrean yang panjang mengular ke jalan utama kota Hong Kong, karena luas area gedung di Hong Kong pada umumnya sempit, efek padatnya kota tersebut," kata Idham.

Baca juga: Kapolri: Jika Pemilu Gagal, Mungkin Kita Bisa Alami Bencana Demografi

Idham tak menampik bahwa metode pos ini bukannya tanpa kendala.

Ia mengakui bahwa surat suara berisiko tidak 100 persen sampai ke setiap pemilih di Hong Kong dan Makau yang mayoritas merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Karena post mailbox (kotak surat pos) di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) tersebut," ujar Idham.

"Saat ini PPLN Hong Kong dan Makau sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini," kata dia.

Bawaslu RI juga mengakui metode pemungutan suara melalui pos yang kemungkinan digunakan untuk pemilih di Hong Kong dan Makau sarat potensi kerawanan.

Dengan metode ini, surat suara akan dikirim ke alamat setiap pemilih, untuk selanjutnya surat suara itu dijemput kembali oleh petugas pos.

"Memang tantangan (pemungutan suara melalui) pos, dia belum tentu balik. Belum tentu kita kirimkan, terus orang mengirimkan balik. Itu menjadi salah satu tantangannya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Selasa (28/11/2023).


Tantangan itu, salah satunya karena surat suara yang sudah dicoblos itu kerapkali harus dikirim balik melalui PO box.

Ia menyampaikan, Bawaslu bertugas untuk memastikan apakah nama-nama pemilih yang terdaftar melalui pos tidak ada yang kehilangan hak pilih.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com