Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Hanya Sediakan 4 TPS di Hong Kong Imbas Kebijakan Beijing

Kompas.com - 27/12/2023, 12:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, hasil asesmen terkini terkait pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau hanya memungkinkan terdapat 4 TPS untuk para WNI di sana.

"Berdasarkan koordinasi PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) kepada KPU dan sebagaimana usulan teman-teman PPLN Hong Kong, maka layanan pemilih di TPS itu akan dilakukan perubahan metode. Jadi akan digelar, seingat saya ya, di Hong Kong 4 TPS, kemudian yang lain menggunakan metode pos," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, kepada wartawan pada Rabu (27/12/2023).

Ia mengatakan, 4 TPS itu akan dibuka di kantor perwakilan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.

Baca juga: Kawal Suara di TPS, Tim Hukum Anies-Muhaimin Gelar Latihan untuk Relawan

Hasyim mengatakan, tempat yang terbatas membuat KPU dan PPLN Hong Kong hanya dapat membuka 4 TPS.

Sementara itu, metode pos dipilih karena menyesuaikan karakter demografis para pemilih di sana.

Metode ini juga dipilih karena lebih selaras dengan kebijakan pemerintah setempat yang tak mengizinkan kegiatan politik di ruang publik oleh negara lain, ketimbang metode Kotak Suara Keliling (KSK) yang bakal menimbulkan kerumunan kelompok pemilih.

Dengan keadaan ini, KPU RI akan menggelar rapat pleno terbuka, mengundang perwakilan partai politik, tim pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rapat pleno terbuka yang dijadwalkan pada Kamis (28/12/2023) ini akan membahas perubahan detail metode pemungutan suara Pemilu 2024 di mancanegara berdasarkan asesmen terkini.

Baca juga: KPU dan Dinkes DKI Petakan TPS yang Petugasnya Rawan Sakit pada Pemilu 2024

Sebelumnya, detail metode pemungutan suara telah ditetapkan KPU RI pada 2 Juli 2023, tetapi terjadi beberapa perubahan karena dinamika politik dan demografi pemilih setempat.

"Ada lagi yang terjadi perubahan seperti di Frankfurt. Pemilih kita kan banyak tuh, itu ada (perubahan) metode dari TPS ke pos. Demikian juga London, kemudian beberapa tempat yang lain. Nanti kita bahas tanggal 28 Desember 2023," ujar Hasyim.

Situasi di Hong Kong dan Makau

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau menjadi pembicaraan imbas kebijakan Beijing.

KPU RI mempertimbangkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilakukan melalui metode pos untuk total 164.691 pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dua kawasan itu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pada 19 November lalu, ia terbang ke Hong Kong dan Makau untuk mendiskusikan izin pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di area publik pada kawasan itu.

Sampai saat ini, izin tersebut belum terbit dari Beijing.

Baca juga: Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Kepada Kompas.com, ia menunjukkan surat dari Kementerian Luar Negeri Tiongkok yang pada intinya menyatakan bahwa mereka menghormati Pemilu 2024 yang dilaksanakan Indonesia.

Namun, Beijing menekankan bahwa pelaksanaan pemilu itu bersinggungan dengan hari libur nasional di Hong Kong dan Makau.

"Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu, pemungutan suara, atau pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di luar premis Konsulat Jenderal RI, dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Beijing mengizinkan agar pemungutan suara digelar di KJRI sebagai premis Indonesia.

Masalahnya, pemungutan suara secara terpusat di KJRI berpotensi berdampak pada kondusivitas setempat karena banyaknya jumlah pemilih Indonesia di kawasan itu.

Ini menjadi salah satu alasan KPU mempertimbangkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilakukan via pos.

"Jika ada TPS LN di lokasi gedung KJRI berpotensi akan ada antrean yang panjang mengular ke jalan utama kota Hong Kong, karena luas area gedung di Hong Kong pada umumnya sempit, efek padatnya kota tersebut," kata Idham.

Baca juga: Kapolri: Jika Pemilu Gagal, Mungkin Kita Bisa Alami Bencana Demografi

Idham tak menampik bahwa metode pos ini bukannya tanpa kendala.

Ia mengakui bahwa surat suara berisiko tidak 100 persen sampai ke setiap pemilih di Hong Kong dan Makau yang mayoritas merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Karena post mailbox (kotak surat pos) di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) tersebut," ujar Idham.

"Saat ini PPLN Hong Kong dan Makau sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini," kata dia.

Bawaslu RI juga mengakui metode pemungutan suara melalui pos yang kemungkinan digunakan untuk pemilih di Hong Kong dan Makau sarat potensi kerawanan.

Dengan metode ini, surat suara akan dikirim ke alamat setiap pemilih, untuk selanjutnya surat suara itu dijemput kembali oleh petugas pos.

"Memang tantangan (pemungutan suara melalui) pos, dia belum tentu balik. Belum tentu kita kirimkan, terus orang mengirimkan balik. Itu menjadi salah satu tantangannya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Selasa (28/11/2023).


Tantangan itu, salah satunya karena surat suara yang sudah dicoblos itu kerapkali harus dikirim balik melalui PO box.

Ia menyampaikan, Bawaslu bertugas untuk memastikan apakah nama-nama pemilih yang terdaftar melalui pos tidak ada yang kehilangan hak pilih.

Bawaslu juga mesti memastikan proses pengiriman dan distribusi kotak suara berlangsung dengan baik dan lancar.

"Yang dilakukan adalah kita komunikasi dengan perusahaan pos setempat untuk memastikan, pertama, daftarnya (pemilih) clear atau tidak. Kedua, memastikan terkirim dengan segel yang tidak rusak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan," kata Lolly.

Isu kerahasiaan juga menjadi salah satu potensi kerawanan. Bawaslu harus memastikan, dalam proses pengiriman balik surat suara dari pemilih melalui pos, surat suara itu tidak diutak-atik atau bahkan dimanipulasi.

Baca juga: Kisruh Pengiriman 62.552 Surat Suara di Luar Jadwal di Taiwan

Untuk menekan potensi kerawanan, Bawaslu berencana merekrut pengawas pemungutan suara khusus metode pos di luar negeri, suatu terobosan yang diklaim baru dilakukan pada pemilu edisi kali ini.

Saat ini, wilayah perwakilan Hong Kong dan Makau memiliki 3 orang pengawas luar negeri. Daya jangkau para pengawas luar negeri ini diakui harus luas.

Lolly mengatakan, sejak 2019, Hong Kong dan Makau merupakan salah satu area dengan tingkat kerawanan tinggi

"Bawaslu bolak-balik memastikan. Dalam waktu dekat tim lapangan kami juga akan memastikan soal distribusi tim logistiknya," kata dia.

Pengawas khusus pemungutan suara metode pos ini disebut akan berkoordinasi dengan pengawas luar negeri perwakilan Hong Kong dan Makau.


Mereka, kata Lolly, akan siaga memastikan tidak ada perusakan surat suara dan menjamin setiap surat suara terdistribusi dengan benar.

"(Rekrutmennya) sedang disiapkan. Perlakuannya sama dengan pengawas TPS, (direkrut) 23 hari menjelang pemungutan suara," ucap Lolly.

Akan tetapi, ia belum bisa menyebut jumlah pasti pengawas pos yang akan direkrut Bawaslu untuk Hong Kong dan Makau.

"Nanti perwakilannya terkoordinasi di kantong-kantong spesifik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com