JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menyampaikan, sebanyak 15 Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditetapkan sebagai tersangka usai aksi tawuran perguruan pencak silat di Taiwan.
Ia menyampaikan, pelaku ditetapkan oleh Kepolisian Changhua, Taiwan.
"Kepolisian Changhua telah menetapkan 15 WNI sebagai pelaku dan berkas perkara telah disampaikan kepada Kejaksaan Distrik Changhua," kata Judha dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Judha menyampaikan, KDEI Taipei menerima informasi tawuran tersebut pada 3 September 2023 dari Kepolisian Changhua. Perkelahian terjadi di depan Stasiun Kereta Api Changhua.
Baca juga: Kronologi Bentrok 2 Perguruan Silat Indonesia di Taiwan, 1 WNI Tewas
Judha menyampaikan, perkelahian itu melibatkan 30 WNI dan menyebabkan 1 WNI meninggal. Sementara 1 WNI lainnya mengalami luka-luka.
"Setelah menjalani perawatan di RS, 1 korban luka tersebut tanggal 4 September telah dinyatakan sembuh," ucapnya.
Sementara untuk seorang WNI yang menjadi korban meninggal dunia, KDEI Taipei akan memfasilitasi pemulangannya.
KDEI juga akan berkoordinasi dengan otoritas Changhua untuk pendampingan hukum terhadap 15 WNI yang ditahan.
"KDEI akan memfasilitasi komunikasi antar kelompok WNI agar kasus serupa tidak terulang," ucap Judha.
Baca juga: 5 Fakta Tawuran Dua Perguruan Silat Indonesia di Taiwan yang Tewaskan Satu Orang
Sebelumnya diberitakan, dua kelompok perguruan silat asal Indonesia terlibat tawuran di depan stasiun kereta Changhua, Taiwan pada Sabtu, 2 September 2023 sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Satu orang dilaporkan tewas, sementara belasan lainnya mengalami luka-luka.
Puluhan orang yang terlibat dalam kejadian ini berhasil diamankan oleh kepolisian setempat. Sejumlah orang yang terbukti melakukan kejahatan berat tengah diproses di pengadilan.
Pihak berwenang akan melaporkan para pekerja imigran ke pihak penyalur dan perusahaan mereka. Selain itu, kantor perwakilan Indonesia di Taiwan akan diberitahu untuk membantu keluarga korban mengurus pemakaman korban tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.