JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyatakan sikapnya terkait aturan penggunaan ganja medis yang belum diterima di Indonesia.
Hal itu disampaikan Anies saat ditanya salah satu panelis dalam acara "Desak Anies" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Ia mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi penggunaan ganja medis yang diputuskan Juli tahun lalu.
"Pertama sikap politiknya adalah menghormati putusan pengadilan, itu nomor satu, karena ketika negara tidak menghormati putusan pengadilan, maka siapa lagi yang mau menghormati," kata Anies.
Baca juga: Soal JK Dukung Amin, Sekjen PDI-P: Kan Memang Punya Emosional Bonding dengan Pak Anies
Ia menegaskan, tak boleh ada putusan lain yang dibuat di luar putusan pengadilan, layaknya putusan lain yang ia terima saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Anies mengaku menjalankan semua putusan yang telah dikeluarkan pengadilan.
"Ketika ada putusan soal isu lingkungan hidup, Jakarta satu-satunya yang tidak ajukan banding. Karena kami ingin melaksanakan. Maka kita harus hormati putusan ini," kata dia.
Secara pribadi, Anies berpandangan ganja medis bisa saja dijadikan rujukan obat jika para ilmuwan kedokteran memberikan pandangannya.
Ia mengaku akan merujuk pada saintis apabila ganja medis benar-benar jadi alternatif akhir pengobatan penyakit tertentu.
"Kalau saya pribadi, saya akan merujuk pada ahli di bidang medicine, apabila para ahli bidang medicicne mengatakan tidak ada obat yang lain untuk menyelamatkan, maka satu-satunya yang bisa dilakukan maka itu unsurnya adalah unsur darurat," kata dia.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Biar yang Melapor Jadi Populer
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait legalitas ganja medis di Indonesia.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
MK menilai, perlu ada upaya khusus dari pemerintah untuk mempersiapkan masyarakat, sarana prasarana, serta aturan hukum terkait usulan pemanfaatan ganja yang termasuk narkotika golongan I untuk keperluan pengobatan.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Daniel Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan amar putusan uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja untuk kesehatan.
"Walau diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan narkotika golonga tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan apabila tidak ada persiapan terkait struktur dan budaya hukum masyarakat termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia," kata Daniel saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Hakim MK Suhartoyo mengatakan, MK tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon untuk penggunaan ganja yang masuk dalam Narkotika Golongan I buat keperluan kesehatan atau terapi.
Dalam kesempatan yang sama Hakim MK Suhartoyo mengatakan, sampai saat ini belum terdapat kajian ilmiah yang terbukti terkait pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.
"Keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.
"Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata Hakim MK Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.