JAKARTA, KOMPAS.com - Firli Bahuri meminta maaf kepada rakyat Indonesia usai memutuskan mundur dari jabatan ketua sekaligus pimpinan KPK.
Firli meminta maaf karena tidak menyelesaikan masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang.
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Firli Mundur dari Ketua dan Pimpinan KPK
Selain meminta maaf kepada masyarakat, Firli juga mengucap terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta pihak-pihak yang sudah bersama KPK selama ini.
Ia mengeklaim telah mengabdi untuk bangsa dan negara Indonesia selama 40 tahun.
Pensiunan polisi ini pun berharap agar ia bisa menjalani kehidupan sebagai masyarakat biasa setelah tidak lagi menjabat di KPK.
"Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya," ujar Firli.
Baca juga: Profil Firli Bahuri, Purnawirawan Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK
Firli sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (18/12/2023) lalu.
Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.
Sebelum memutuskan mundur, Firli sudah nonaktif dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK.
Firli diberhentikan sementara karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Firli Absen Pemeriksaan Polda dan Dewas KPK, ICW: Segera Tangkap!
Firli diduga memeras SYL terkait pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.
Di samping itu, ia juga sedang menjalani proses pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.