Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat ke MK, Pemohon Anggap Syarat Usia Cawapres Diskriminatif untuk Gubernur Yogyakarta

Kompas.com - 21/12/2023, 13:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wiraswasta asal Kediri, Jawa Timur, Yuliantoro, menggugat kembali syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagiamana telah diubah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90).

Yuliantoro menilai, putusan kontroversial itu diskriminatif untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ataupun kepala daerah lain yang terpilih bukan lewat pemilu.

"Pemohon tidak akan pernah dapat memilih kepala daerah DIY apabila diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, oleh karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebagai kepala daerah melalui tata cara penetapan dan tidak dipilih melalui pilkada," ujar dia menguraikan kerugian konstitusionalnya dalam permohonannya yang diunduh dari situs resmi MK, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Syarat Usia Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

MK memberlakukan syarat alternatif usia minimum bagi siapa pun yang pernah/sedang mengisi jabatan publik hasil pemilu untuk dapat maju pada pilpres, termasuk kepala daerah.

Masalah muncul karena tidak semua kepala daerah terpilih lewat pemilu.

Yuliantoro menguraikan, UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan dipilih secara langsung lewat pemilu.

Baca juga: Suara Pemohon sampai Kubu Prabowo-Gibran Usai MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres

Yuliantoro juga menegaskan, konstitusi menghormati dan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang kepala daerahnya tidak melalui mekanisme pemilihan langsung.

"Bagaimana dengan hak konstitusional wali kota atau bupati di wilayah DKI Jakarta yang berusia di bawah 40 tahun, hal ini perlu kejelasan oleh karena dalam menduduki jabatan wali kota dan bupati (di DKI Jakarta) tata cara yang digunakan adalah melalui sistem pengangkatan dan tidak melalui sistem pemilihan kepala daerah," jelasnya membandingkan.


Dalam petitum permohonannya, Yuliantoro meminta agar gugatannya dikabulkan dan Putusan 90 dinyatakan dicabut/tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.

Ia juga meminta agar syarat usia capres-cawapres sebagiamana diubah oleh Putusan 90 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, kecuali apabila undang-undang menentukan lain".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com