JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mencatatkan dana awal kampanye lebih dari Rp 23 miliar.
Besaran dana awal kampanye pasangan capres-cawapres yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo itu berada di urutan kedua terbanyak.
Dikutip dari situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU), dana awal kampanye Ganjar-Mahfud senilai Rp 23 miliar tersebut berasal dari berbagai sumber.
Sumbangan paling besar berupa uang dari perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah senilai Rp 20,3 miliar. Lalu, ada sumbangan dari partai politik (parpol) atau gabungan partai politik pengusungnya senilai Rp 2,9 miliar.
Ganjar-Mahfud sendiri juga menyumbang dana awal kampanye sebesar Rp 100 juta. Ada pula sumbangan pihak lain secara perseorangan senilai Rp 1,6 juta.
Baca juga: Soal Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: No Viral, No Action
Adapun sumbangan dana kampanye dapat diberikan oleh pasangan calon peserta pemilu, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, atau sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Selain uang, sumbangan bisa berbentuk barang atau jasa.
Menurut catatan KPU, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan dana awal kampanye paling besar.
Jumlah dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan Prima ini tembus Rp 31,43 miliar.
Lalu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mencatatkan penerimaan dana awal kampanye yang paling kecil.
Besaran dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat itu senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: TPN Tak Khawatir Dukungan Ganjar-Mahfud Terpengaruh, Usai JK Dukung Anies
KPU menyatakan, sumbangan dana kampanye untuk capres-cawapres ini masih akan berubah dan diperbarui datanya seiring dengan berjalannya masa kampanye pilpres.
“Publikasi sumbangan dana kampanye memang KPU memberi kesempatan agar dilaporkan secara harian (daily report)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Untuk lebih jelasnya, berikut laporan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 yang diakses pada situs web KPU, 20 Desember 2023:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Adapun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memerinci aturan dana kampanye bagi capres dan cawapres.
Menurut UU, sumber dana kampanye capres-cawapres dapat berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, juga bisa berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar.
Baca juga: Ganjar: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Itu Tuntutan Masyarakat
Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Rencananya, kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.