JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan selama enam tahun penjara.
Yoory dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya (almarhum) Komarudin, Direktur Utama PT Laguna Alam Abadi terkait pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Jaksa menilai, Yoory Corneles telah menguntungkan orang lain dalam proses pengadaan lahan tersebut dengan nilai Rp 155,4 miliar.
Baca juga: Yoory C Pinontoan Didakwa Rugikan Negara Rp 256 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Pulo Gebang
Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.
Selain pidana badan, Yoory Corneles juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Yorry bersama Komarudin telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 155,4 miliar.
Adapun kerugian itu merupakan hasil audit penghitungan keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Uang tersebut diketahui merupakan proyek pengadaan Tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan Yorry saat menjabat Dirut Perumda Sarana Jaya.
Kasus ini berawal dari laporan tipe A Bareskrim Polri tertanggal 23 Maret 2021.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pengadaan lahan yang dilakukan Yoory tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya 2018.
Pembelian lahan itu menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-Perubahan 2018.
Saat melakukan perjanjian jual beli tidak sesuai dengan prosedur operasi standar dan bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 Perumda Sarana Jaya.
Kasus tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Yoory terkait pengadaan tanah.
Sebelumnya Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur terkait proyek Rumah DP Rp 0.
Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.
Mantan Petinggi Perusahaan Daerah DKI Jakarta ini juga dijatuhi denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.