Ia menerangkan, hal ini tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019, tepatnya dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6.
Beleid itu pada intinya menyatakan, sekali MK telah mendeklarasikan suatu aturan bertentangan dengan UUD 1945, maka tindakan yang tetap menggunakan aturan yang dinyatakan inkonstitusional itu bukan hanya ilegal, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.
"MK menegaskan bahwa terhadap Putusan MK, baik pribadi/perorangan dan lembaga negara/pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan MK, dan bagi yangg tidak tunduk masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi," jelas Afif.
Baca juga: Alasan KPU Coret Irman Gusman dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar dari Penjara
Dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, Selasa (19/12/2023), PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang di dalamnya tidak terdapat nama Irman Gusman.
PTUN Jakarta memerintahkan KPU menerbitkan keputusan anyar yang isinya menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI pada dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.
Sebelum menang di PTUN Jakarta, Irman Gusman yang tak terima dengan pencoretan namanya itu telah melaporkan KPU ke Bawaslu.
Akan tetapi, Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan Irman Gusman agar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
"Amar putusan, dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan pada Kamis (16/11/2023).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa Putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada Peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan Putusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.