Salin Artikel

KPU Tolak Jalankan Putusan PTUN Rombak Daftar Caleg soal Sengketa Irman Gusman

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait sengketa pencalonannya sebagai caleg DPD Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin menyatakan bahwa "demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi".

KPU mengambil sikap itu meski PTUN merupakan pengadilan yang berwenang memutus sengketa pemilu, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan, mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun, terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon," jelasnya, Selasa (19/12/2023).

"Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan DCT DPD dapil Sumatera Barat. Demikian juga proses produksi cetak surat suara Pemilu dapil Sumatera Barat, jalan terus sebagaimana Keputusan KPU," kata Afif.

Irman sendiri berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun. Irman bebas murni per 26 September 2019.

Sengketa pencalonan ini bermula ketika KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.

KPU menyatakan, Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun usai keluar bui.

Akan tetapi, setelah masuknya nama Irman di dalam DCS pada Agustus, pada September Mahkamah Agung (MA) menyatakan pasal itu melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023.

Sebab, sesuai Putusan MK, eks terpidana yang terkena pencabutan hak politik tak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda 5 tahun.

KPU tak merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman tak memenuhi syarat karena memedomani Putusan MA itu, karena dia baru bebas murni 3 tahun.

Kasus semacam ini sebelumnya pernah terjadi pada Pemilu 2019. Ketika itu, 2018, KPU juga mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Oddang (OSO), dari DCT DPD RI karena Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bahwa pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai senator.

OSO melayangkan sengketa dan menang di PTUN. Ia juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan menang. Namun, KPU tetap mengambil sikap bahwa mereka menaati putusan MK.

Ia menerangkan, hal ini tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019, tepatnya dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6.

Beleid itu pada intinya menyatakan, sekali MK telah mendeklarasikan suatu aturan bertentangan dengan UUD 1945, maka tindakan yang tetap menggunakan aturan yang dinyatakan inkonstitusional itu bukan hanya ilegal, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.

"MK menegaskan bahwa terhadap Putusan MK, baik pribadi/perorangan dan lembaga negara/pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan MK, dan bagi yangg tidak tunduk masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi," jelas Afif.

Dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, Selasa (19/12/2023), PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang di dalamnya tidak terdapat nama Irman Gusman.

PTUN Jakarta memerintahkan KPU menerbitkan keputusan anyar yang isinya menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI pada dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.

Sebelum menang di PTUN Jakarta, Irman Gusman yang tak terima dengan pencoretan namanya itu telah melaporkan KPU ke Bawaslu.

Akan tetapi, Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan Irman Gusman agar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

"Amar putusan, dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan pada Kamis (16/11/2023).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa Putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada Peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan Putusan MK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/18051321/kpu-tolak-jalankan-putusan-ptun-rombak-daftar-caleg-soal-sengketa-irman

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke