"Ya semua harus mengikuti aturan yang ada. Sudah," katanya.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Janggal untuk Kampanye, Jokowi: Pasti Ada Proses Hukum
Temuan PPATK soal dugaan transaksi mencurigakan ini kini tengah dikaji oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan hasil kajian dalam waktu dekat.
"Selasa insya Allah, Selasa atau Rabu ini kami akan preskon tentang tindak lanjut PPATK ini," kata Bagja saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Bagja menerangkan, jika hasil kajian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu, Bawaslu akan meneruskan kepada Polri dan Kejaksaan Agung.
"Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Nah ini masih dalam pengkajian kami," ujarnya.
Lebih jauh, Bagja menyebut bahwa pihaknya saat ini belum bisa menyampaikan data-data yang diberikan PPATK soal dugaan transaksi mencurigakan tersebut. Pasalnya, laporan yang disampaikan berisi data-data intelijen keuangan.
"Kami juga harus membatasi, karena datanya data intelijen keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.