Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Misteri Akuntabilitas Dana Kampanye Pemilu

Kompas.com - 18/12/2023, 16:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DARI pemilu ke pemilu, persoalan dana kampanye masih saja menjadi ruang abu-abu yang sangat sulit dilihat akuntabilitasnya.

Padahal, dana kampanye merupakan instrumen yang amat penting bagi peserta pemilu untuk menjalankan misi pemenangannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur sedemikian rupa mengenai ambang batas maksimal jumlah sumbangan dan asal-usul dana kampanye.

Namun, acapkali persoalan dana kampanye hanya menjadi persoalan formalitas yang tidak serius ditangani.

Bukan rahasia bahwa dana kampanye pada Pemilu 2019 lalu mencapai triliunan rupiah.

Dalam berbagai data, dinyatakan bahwa dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mencapai Rp 606 miliar, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga uno menghabiskan Rp 213 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk dana kampanye yang dihabiskan oleh para calon anggota legislatif dan partai politik.

Celakanya, dana kampanye sebesar itu diragukan akuntabilitasnya, banyak dana kampanye yang tidak tercatat dan dibuka kepada publik. Sehingga hal tersebut menjadikan dana kampanye tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membuka celah korupsi.

Sumbangan dana kampanye dibatasi

Dalam pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres), nilai sumbangan dana kampanye dibatasi dalam Pasal 326 dan 327 UU Pemilu.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa batasan nilai sumbangan maksimal kampanye dari individu hingga korporasi adalah Rp 2,5 miliar. Jika sumbangan berasal dari badan hukum usaha, maka jumlahnya maksimal Rp 25 miliar untuk satu kali menyumbang.

Selain jumlah sumbangan yang dibatasi, asal usul sumbangan dana kampanye haruslah berasal dari sumber sah menurut hukum.

Ketentuan tersebut menghindari dana kampanye bersumber dari hasil dugaan tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi dan tindak pidana lainnya.

Selain itu, profil pemberi dana kampanye juga harus jelas sehingga dapat membuktikan sumbangan dana kampanye yang diberikan didapati dari sumber yang sah menurut hukum.

Urgensi akuntabilitas dana kampanye

Keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan dana kampanye adalah langkah penting sebagai bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu terhadap masyarakat.

Dengan membuka secara terbuka dan rinci informasi mengenai asal-usul dan penggunaan dana kampanye, peserta pemilu memberikan kesempatan kepada publik untuk memahami bagaimana sumber daya finansial mereka digunakan dalam mendukung kampanye politik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com