Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Misteri Akuntabilitas Dana Kampanye Pemilu

Kompas.com - 18/12/2023, 16:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DARI pemilu ke pemilu, persoalan dana kampanye masih saja menjadi ruang abu-abu yang sangat sulit dilihat akuntabilitasnya.

Padahal, dana kampanye merupakan instrumen yang amat penting bagi peserta pemilu untuk menjalankan misi pemenangannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur sedemikian rupa mengenai ambang batas maksimal jumlah sumbangan dan asal-usul dana kampanye.

Namun, acapkali persoalan dana kampanye hanya menjadi persoalan formalitas yang tidak serius ditangani.

Bukan rahasia bahwa dana kampanye pada Pemilu 2019 lalu mencapai triliunan rupiah.

Dalam berbagai data, dinyatakan bahwa dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mencapai Rp 606 miliar, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga uno menghabiskan Rp 213 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk dana kampanye yang dihabiskan oleh para calon anggota legislatif dan partai politik.

Celakanya, dana kampanye sebesar itu diragukan akuntabilitasnya, banyak dana kampanye yang tidak tercatat dan dibuka kepada publik. Sehingga hal tersebut menjadikan dana kampanye tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membuka celah korupsi.

Sumbangan dana kampanye dibatasi

Dalam pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres), nilai sumbangan dana kampanye dibatasi dalam Pasal 326 dan 327 UU Pemilu.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa batasan nilai sumbangan maksimal kampanye dari individu hingga korporasi adalah Rp 2,5 miliar. Jika sumbangan berasal dari badan hukum usaha, maka jumlahnya maksimal Rp 25 miliar untuk satu kali menyumbang.

Selain jumlah sumbangan yang dibatasi, asal usul sumbangan dana kampanye haruslah berasal dari sumber sah menurut hukum.

Ketentuan tersebut menghindari dana kampanye bersumber dari hasil dugaan tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi dan tindak pidana lainnya.

Selain itu, profil pemberi dana kampanye juga harus jelas sehingga dapat membuktikan sumbangan dana kampanye yang diberikan didapati dari sumber yang sah menurut hukum.

Urgensi akuntabilitas dana kampanye

Keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan dana kampanye adalah langkah penting sebagai bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu terhadap masyarakat.

Dengan membuka secara terbuka dan rinci informasi mengenai asal-usul dan penggunaan dana kampanye, peserta pemilu memberikan kesempatan kepada publik untuk memahami bagaimana sumber daya finansial mereka digunakan dalam mendukung kampanye politik.

Ini tidak hanya menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap integritas peserta pemilu, tetapi juga membuka pintu bagi kontrol dan pemantauan oleh lembaga pengawas pemilu dan organisasi masyarakat sipil.

Lebih lanjut, keterbukaan dana kampanye menjadi instrumen penting bagi pemilih atau masyarakat dalam menilai pasangan calon pada pemilu.

Dengan mengetahui sumber dan besaran dana yang diterima oleh setiap pasangan calon membantu menciptakan pemilu yang lebih adil dan berintegritas, di mana pemilih dapat menilai komitmen dan independensi calon berdasarkan bagaimana mereka mendapatkan dan mengelola dana kampanye mereka.

Dengan demikian, keterbukaan dana kampanye bukan hanya aspek administratif, tetapi juga alat vital untuk memperkuat partisipasi demokratis dan membangun tatanan politik yang lebih akuntabel.

Bawaslu harus progresif

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) seharusnya dilengkapi dengan berbagai metode yang efektif untuk menguji dan mengawasi dana kampanye dalam setiap pemilihan.

Dengan jumlah peserta pemilu yang terus bertambah, Bawaslu perlu memiliki strategi yang canggih dan beragam agar dapat mendeteksi pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye.

Penggunaan teknologi dan analisis data yang cerdas dapat menjadi salah satu cara untuk memantau aliran dana kampanye secara transparan dan akurat, memastikan bahwa peserta pemilu beroperasi dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang.

Namun, Bawaslu tidak boleh hanya "bermain aman" dalam melaksanakan tugas pengawasannya terhadap dana kampanye. Tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan pasif atau reaktif terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.

Sebaliknya, Bawaslu perlu melakukan tindakan progresif dalam melakukan audit dan investigasi yang mendalam terhadap setiap peserta pemilu, memastikan bahwa setiap penggunaan dana kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penguatan kapasitas internal dan kerja sama dengan lembaga terkait akan menjadi kunci untuk menjaga independensi dan efektivitas Bawaslu dalam menangani isu ini.

Lebih jauh, Bawaslu memiliki amunisi untuk mendiskualifikasi peserta pemilu yang tidak patuh dengan ketentuan dana kampanye.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, Bawaslu dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap peserta pemilu yang melanggar aturan terkait dana kampanye, termasuk diskualifikasi.

Langkah-langkah tegas tersebut perlu diambil untuk menegakkan integritas pemilihan dan memberikan sinyal yang kuat bahwa pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye tidak akan ditoleransi.

Melalui tindakan yang konsisten dan adil, Bawaslu dapat memastikan bahwa setiap peserta pemilu beroperasi dengan integritas dan mematuhi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com