Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Luncurkan Aplikasi AK23, Mudahkan Masyarakat Ambil Sidik Jari

Kompas.com - 12/12/2023, 19:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meluncurkan Aplikasi AK23 Online Ticketing Mobile.

Adapun AK-23 merupakan alat yang digunakan untuk perekaman sidik jari.

Peluncuran ini diresmikan Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri Brigjen Pol Mashudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/12/2023).

"Proses pelayanan pengambilan dan perumusan sidik jari terhadap masyarakat menjadi lebih cepat, tanpa adanya antrian dan juga lebih mudah," ujar Irjen Pol Asep dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Stasiun Gambir Terapkan Face Recognition, Penumpang KA Wajib Registrasi KTP dan Sidik Jari

Wakabareskrim mengatakan, aplikasi AK23 bisa diunduh melalui AppStore dan Playstore.

Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pengambilan dan perumusan sidik jari, yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, terobosan yang dilaksanakan ini bentuk integritas pelayanan Korps Bhayangkara kepada masyarakat yang diharapkan mampu menjawab tantangan di era digitalisasi 4.0.

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, sinergitas antara Baintelkam, Pusiknas, Pusinafis dan stakeholder lainnya dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi lebih baik sehingga, kepuasan masyarakat kepada Polri dapat semakin meningkat," ujarnya.

Baca juga: Cara Buka Aplikasi dengan Sidik Jari di HP Oppo Reno 10

Melalui sistem AK23 online ticketing mobile ini, Asep Edi mengatakan, data sidik jari dan wajah pemohon SKCK dapat direkam dan disimpan pada data base Pusinafis.

Menurut eks Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini, hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Pusinafis Bareskrim sebagai bantuan teknis identifikasi dalam rangka penegakkan hukum.

"Saya mengharapkan kepada para anggota identifikasi satuan wilayah, tingkatkan komunikasi dan kerjasama dengan Sat Intelkam untuk memaksimalkan proses pengambilan sidik jari, serta mengoptimalkan pelayanan perekaman dan perumusan sidik jari menggunakan system digitalisasi AK23 online," kata Asep.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto turut memberikan apresiasi atas aplikasi AK23 online yang baru saja diresmikan tersebut.

Menurutnya, aplikasi ini memang masyarakat sesuai dengan kebutujan masyarakat saat ini yang menghendaki adanya pelayanan cepat dan sederhana.

"Ya dengan bantuan aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan data, kemudian mendaftar tidak perlu menunggu lama. Nah ini yang sangat diharapkan oleh masyarakat," kata Benny Mamoto.

Baca juga: Cara DNA Memengaruhi Sidik Jari dan Warna Mata Kita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com