JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya belum setuju dengan usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
RUU DKJ saat ini sudah disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
"Kami Partai Golkar belum setuju terkait soal itu," ujar Doli saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023) malam.
Doli menjelaskan, Golkar ingin agar RUU DKJ ketika sudah disahkan menjadi UU nantinya bisa membuat Jakarta menjadi lebih modern dan bersih.
Baca juga: Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta
Selain itu, kata dia, Jakarta juga harus bebas dari banjir, macet, dan polusi.
"Dan menjadi pengembangan pusat bisnis," ucapnya.
Menurut Doli, untuk mewujudkan impian Jakarta yang modern dan bersih itu, diperlukan pembangunan politik yang modern pula.
Dia menekankan betapa pentingnya tertib dalam berbudaya hukum.
"Untuk menuju ke sana, tentu harus didukung dengan pembangunan politik yang modern pula (penguatan demokrasi) dan tertib budaya hukum yang kuat pula," imbuh Doli.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Baca juga: Kritisi RUU DKJ, Timnas Amin: Terasa Sekali Otoritarianisme
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
Baca juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR