Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Kompas.com - 06/12/2023, 16:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak perlu mengutak-atik mekanisme pemilihan kepala daerah di Jakarta.

Hal ini disampaikan Titi merespons usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, bukan dipilih oleh rakyat, sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ.

"Menurut saya, masalah politik pemerintahan di Jakarta pasca (rencana pemindahan) IKN (Ibu Kota Negara) tidak perlu mengutak-atik soal mekanisme pemilihan kepala daerah, apalagi Jakarta sudah punya kekhususan tersendiri, di mana tidak ada DPRD kabupaten/kota dan pilkada kabupaten/kota," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Titi menjelaskan bahwa konstitusi memang mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa untuk diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Soal Penunjukan Gubernur oleh Presiden di Draf RUU DKJ, Istana: Itu RUU Inisiatif DPR

Oleh karena itu, memang terbuka peluang ada pengaturan berbeda bagi daerah-daerah khusus atau istimewa seperti Jakarta, Aceh, Yogyakarta, dan Papua.

"Namun, harus diingat pengaturan tersebut mestinya tidak melemahkan kedaulatan rakyat, praktik demokrasi yang sudah berlangsung baik, dan juga representasi rakyat dalam pemerintahan," ujarnya.

Selain itu, Titi menilai bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) di DKI Jakarta selama ini telah berjalan baik dan menjadi barometer bagi praktik politik nasional.

Pemilih di pilkada DKI Jakarta dianggap lebih terliterasi baik dibanding banyak daerah lain di Indonesia.

"Dengan demikian, pilihan meniadakan pilkada di DKI Jakarta akan berdampak pada kontroversi dan polemik baru yang mengganggu kondusivitas politik," kata Titi.

"Selain itu, jelas merupakan pelemahan representasi rakyat dan memundurkan praktik berdemokrasi yang telah berjalan relatif baik di masyarakat Jakarta," ujarnya lagi.

Baca juga: Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: Pilot Project Hapus Desentralisasi

Oleh karena itu, ia mengatakan, RUU DKJ semestinya fokus menentukan apa kekhususan yang bisa dilekatkan pada Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara, bukan memicu kontroversi yang melemahkan praktik politik dan demokrasi yang sudah relatif baik di Jakarta.

"RUU inisiatif DPR ini hanya memperkuat kecurigaan saja pada upaya memperlemah partisipasi rakyat dalam kehidupan politik dan pemerintahan," kata Titi.

Diberitakan sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023) kemarin.

Baca juga: Soal Penunjukan Gubernur oleh Presiden di Draf RUU DKJ, Istana: Itu RUU Inisiatif DPR

Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan bahwa norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Sementara itu, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

Pria yang karib disapa Awiek ini mengklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar politikus PPP tersebut.

Baca juga: Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com