Salin Artikel

Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Hal ini disampaikan Titi merespons usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, bukan dipilih oleh rakyat, sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ.

"Menurut saya, masalah politik pemerintahan di Jakarta pasca (rencana pemindahan) IKN (Ibu Kota Negara) tidak perlu mengutak-atik soal mekanisme pemilihan kepala daerah, apalagi Jakarta sudah punya kekhususan tersendiri, di mana tidak ada DPRD kabupaten/kota dan pilkada kabupaten/kota," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Titi menjelaskan bahwa konstitusi memang mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa untuk diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, memang terbuka peluang ada pengaturan berbeda bagi daerah-daerah khusus atau istimewa seperti Jakarta, Aceh, Yogyakarta, dan Papua.

"Namun, harus diingat pengaturan tersebut mestinya tidak melemahkan kedaulatan rakyat, praktik demokrasi yang sudah berlangsung baik, dan juga representasi rakyat dalam pemerintahan," ujarnya.

Selain itu, Titi menilai bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) di DKI Jakarta selama ini telah berjalan baik dan menjadi barometer bagi praktik politik nasional.

Pemilih di pilkada DKI Jakarta dianggap lebih terliterasi baik dibanding banyak daerah lain di Indonesia.

"Dengan demikian, pilihan meniadakan pilkada di DKI Jakarta akan berdampak pada kontroversi dan polemik baru yang mengganggu kondusivitas politik," kata Titi.

"Selain itu, jelas merupakan pelemahan representasi rakyat dan memundurkan praktik berdemokrasi yang telah berjalan relatif baik di masyarakat Jakarta," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, ia mengatakan, RUU DKJ semestinya fokus menentukan apa kekhususan yang bisa dilekatkan pada Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara, bukan memicu kontroversi yang melemahkan praktik politik dan demokrasi yang sudah relatif baik di Jakarta.

"RUU inisiatif DPR ini hanya memperkuat kecurigaan saja pada upaya memperlemah partisipasi rakyat dalam kehidupan politik dan pemerintahan," kata Titi.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023) kemarin.

Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan bahwa norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Sementara itu, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

Pria yang karib disapa Awiek ini mengklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar politikus PPP tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/06/16271991/jakarta-sudah-punya-kekhususan-pengamat-sebut-mekanisme-pemilihan-gubernur

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke