JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dinilai layang untuk dijadikan pahlawan nasional. Purnawirawan jenderal bintang tiga itu dipandang berhasil dalam menangani permasalah pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Letjen (Purn) Doni Monardo sebelumnya dikebumikan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Doni meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung apabila Doni diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Baca juga: KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali
“Intinya mendukung beliau bisa diusulkan menjadi pahlawan nasional, karena banyak sekali jasa-jasanya, termasuk kepeduliannya terhadap lingkungan dan bukti nyata,” kata Muhadjir di TMP Kalibata, Senin kemarin.
Ia menyebut, Doni memiliki dedikasi tinggi selama menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Hal yang sama pun disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Politikus PDI Perjuangan itu menilai almarhum merupakan sosok pekerja keras yang rendah hati.
Misalnya, ketika Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, saat itu wilayahnya belum memiliki alat untuk menguji hasil tes polymerase chain reaction (PCR) ketika kasus Covid-19 melonjak.
“Saat kami tidak punya alat untuk PCR, beliau kirim,” kata Risma di TMP Kalibata.
“Beliau enggak mau menonjol-nonjolkan, dedikasinya dan kerjanya bisa dirasakan,” imbuh dia.
Oleh karena itu, Risma pun setuju bila kelak Doni diusulkan sebagai calon pahlawan nasional. Namun demikian, usulan itu harus berasal dari bupati atau wali kota tempat Doni berasal.
“Nanti kan ada ajuan dari daerahnya. Tapi luar biasa memang beliau. Menurut saya, layak jadi pahlawan nasional,” kata Risma.
Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI berencana mengajukan Doni Monardo sebagai pahlawan nasional.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, syarat pengajuan menjadi pahlawan nasional ada aturannya tersendiri.
Baca juga: Panglima TNI: Doni Monardo Antarkan Saya hingga Bisa seperti Ini
Lewat Asisten Personel-nya, Panglima Agus menyebutkan akan memberi usulan kepada pemerintah.
“Nanti itu ada aturannya nanti, di bidang personel nanti kami akan mengusulkan. Nanti ada kriteria yang diatur, bidang personel yang mengatur kalau sudah final,” kata Agus usai proses pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata, Senin kemarin.
Mabes TNI, sebut Agus, akan mengumpulkan penghargaan atau brevet yang diterima Doni selama berkiprah di militer.
“Jasa yang didapatkan beliau dari negara,” kata Agus.
“Nanti bidang personel yang akan mengkaji,” ucap Panglima TNI.
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Dukung Doni Monardo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Namun demikian, kata Muhadjir, menjadi pahlawan nasional itu memerlukan proses.
“Tergantung kesepakatan warga, terutama daerah beliau berasal, instansi mana, nanti juga ada evaluasi melalui seminar-seminar dan baru kita lihat layak tidaknya beliau sebagai pahlawan nasional,” kata Menko PMK.
Ketentuan pengajuan gelar pahlawan nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ada sejumlah syarat yang diatur di dalam Pasal 24 huruf a beleid itu, sebelum seseorang dapat diajukan sebagai pahlawan nasional.
Misalnya, berstatus WNI atau berjuang di wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa bagi bangsa dan negara; serta berkelakukan baik.
Selain itu, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; juga tidak pernah dipidana penjara.
Pada huruf b pasal yang sama, diatur sejumlah ketentuan khusus untuk gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal.
Misalnya, semasa hidupnya orang tersebut pernah memimpin dan melakukan perjuangan baik perjuangan senjata maupun politik, atau perjuangan lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikutnya, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; serta pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Dukung Doni Monardo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selain itu, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Proses pengajuan pun dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi. Gubernur kemudian menyerahkan usulan itu ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk melakukan penelitian dan pengkajian, sebelum diajukan ke Mensos untuk kembali diteliti di tingkat pusat.
Jika nantinya usulan itu dinilai memenuhi pertimbangan, mensos akan meneruskan kepada presiden untuk mendapat persetujuan dan diumumkan pada saat Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.