Salin Artikel

Almarhum Doni Monardo Dinilai Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dinilai layang untuk dijadikan pahlawan nasional. Purnawirawan jenderal bintang tiga itu dipandang berhasil dalam menangani permasalah pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Letjen (Purn) Doni Monardo sebelumnya dikebumikan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Doni meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak beberapa waktu lalu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung apabila Doni diusulkan menjadi pahlawan nasional.

“Intinya mendukung beliau bisa diusulkan menjadi pahlawan nasional, karena banyak sekali jasa-jasanya, termasuk kepeduliannya terhadap lingkungan dan bukti nyata,” kata Muhadjir di TMP Kalibata, Senin kemarin.

Ia menyebut, Doni memiliki dedikasi tinggi selama menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Covid-19. 

Hal yang sama pun disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Politikus PDI Perjuangan itu menilai almarhum merupakan sosok pekerja keras yang rendah hati.

Misalnya, ketika Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, saat itu wilayahnya belum memiliki alat untuk menguji hasil tes polymerase chain reaction (PCR) ketika kasus Covid-19 melonjak.

“Saat kami tidak punya alat untuk PCR, beliau kirim,” kata Risma di TMP Kalibata.

“Beliau enggak mau menonjol-nonjolkan, dedikasinya dan kerjanya bisa dirasakan,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Risma pun setuju bila kelak Doni diusulkan sebagai calon pahlawan nasional. Namun demikian, usulan itu harus berasal dari bupati atau wali kota tempat Doni berasal.

“Nanti kan ada ajuan dari daerahnya. Tapi luar biasa memang beliau. Menurut saya, layak jadi pahlawan nasional,” kata Risma.

Mabes TNI akan ajukan

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI berencana mengajukan Doni Monardo sebagai pahlawan nasional.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, syarat pengajuan menjadi pahlawan nasional ada aturannya tersendiri.

Lewat Asisten Personel-nya, Panglima Agus menyebutkan akan memberi usulan kepada pemerintah.

“Nanti itu ada aturannya nanti, di bidang personel nanti kami akan mengusulkan. Nanti ada kriteria yang diatur, bidang personel yang mengatur kalau sudah final,” kata Agus usai proses pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata, Senin kemarin.

Mabes TNI, sebut Agus, akan mengumpulkan penghargaan atau brevet yang diterima Doni selama berkiprah di militer.

“Jasa yang didapatkan beliau dari negara,” kata Agus.

“Nanti bidang personel yang akan mengkaji,” ucap Panglima TNI.

Namun demikian, kata Muhadjir, menjadi pahlawan nasional itu memerlukan proses.

“Tergantung kesepakatan warga, terutama daerah beliau berasal, instansi mana, nanti juga ada evaluasi melalui seminar-seminar dan baru kita lihat layak tidaknya beliau sebagai pahlawan nasional,” kata Menko PMK.

Syarat gelar pahlawan nasional

Ketentuan pengajuan gelar pahlawan nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Ada sejumlah syarat yang diatur di dalam Pasal 24 huruf a beleid itu, sebelum seseorang dapat diajukan sebagai pahlawan nasional. 

Misalnya, berstatus WNI atau berjuang di wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa bagi bangsa dan negara; serta berkelakukan baik.

Selain itu, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; juga tidak pernah dipidana penjara.

Pada huruf b pasal yang sama, diatur sejumlah ketentuan khusus untuk gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal.

Misalnya, semasa hidupnya orang tersebut pernah memimpin dan melakukan perjuangan baik perjuangan senjata maupun politik, atau perjuangan lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berikutnya, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; serta pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

Selain itu, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Proses pengajuan pun dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi. Gubernur kemudian menyerahkan usulan itu ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk melakukan penelitian dan pengkajian, sebelum diajukan ke Mensos untuk kembali diteliti di tingkat pusat.

Jika nantinya usulan itu dinilai memenuhi pertimbangan, mensos akan meneruskan kepada presiden untuk mendapat persetujuan dan diumumkan pada saat Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/10053141/almarhum-doni-monardo-dinilai-layak-diusulkan-jadi-pahlawan-nasional

Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke