JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander marwata mengaku pernah mendapatkan cerita dari Agus Rahardjo yang dimarahi dan diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agus sebelumnya mengaku dipanggil dan diminta Jokowi pada kurun 2017 untuk menghentikan kasus megakorupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto (Setnov).
Adapun Alex merupakan Wakil Ketua KPK yang menjabat pada 2015-2019 dan 2019-2024.
“Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alex saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Agus Rahardjo Sebut Semestinya yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK
Mendengar cerita Agus, pimpinan KPK lainnya saat itu pun ikut menolak permintaan tersebut karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP yang menetapkan tersangka Setnov sudah ditandatangani.
Di sisi lain, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan karena tidak memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada saat itu.
“KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” tutur Alex.
Terpisah, Wakil Ketua KPK era Agus Rahardjo, Saut Situmorang juga mengungkapkan hal yang sama.
Saut mengaku mendengar cerita Agus bahwa dirinya dimarahi dan diperintah Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov pada 13 September 2019.
Baca juga: Flashback Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov
Saat itu, tiga pimpinan KPK, ia, Agus, dan Laode M Syarif, hendak menggelar konferensi pers menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada presiden di tengah huru hara revisi UU KPK.
“Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, Agus mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Pengakuan itu Agus kemukakan dalam wawancara khusus dengan Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Saat itu, Agus diminta menghadap sendirian dan mendapati Presiden Jokowi di dalam ruangan sudah marah dan melontarkan kalimat perintah “hentikan!”.
Di ruangan itu, Jokowi ditemani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Namun, Agus tidak mau memenuhi perintah Presiden Jokowi karena Surat Perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani tiga minggu sebelumnya.
Di sisi lain, saat itu di KPK juga tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Beberapa waktu kemudian, UU KPK direvisi. Salah satu poin revisi itu adalah keberadaan ketentuan mengenai SP3.
Baca juga: Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu Sarang Taliban Sebelum Revisi UU KPK
“Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) pengin KPK itu bisa diperintah-perintah,” jelas Agus.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana tidak menjawab secara tegas apakah Presiden Jokowi memang pernah memerintahkan Agus menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto pada 2017.
Ia hanya meminta publik untuk melihat proses hukum Setya Novanto yang terus berjalan sampai tingkat pengadilan hingga ia mendapat vonis 15 tahun penjara pada April 2018.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.