JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, merespons pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal Presiden Joko Widodo yang disebut pernah meminta penghentian proses kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Ari tidak menjawab secara tegas apakah Presiden Jokowi memang pernah memerintahkan Agus menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto pada 2017.
Ia hanya meminta publik untuk melihat proses hukum Setya Novanto yang terus berjalan sampai tingkat pengadilan hingga ia mendapat vonis 15 tahun penjara pada April 2018.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP Setya Novanto
Ari pun menjelaskan, pada pernyataan resmi tanggal 17 November 2017, Presiden Jokowi dengan tegas meminta Setya Novanto tetap mengikuti proses hukum di KPK.
Sebab, saat itu Novanto telah menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP
"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya.
Terkait revisi UU KPK yang turut disinggung Agus Rahardjo, Ari pun menegaskan bahwa langkah itu merupakan inisiatif DPR.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," tegasnya.
Baca juga: Agus Rahardjo Sebut UU KPK Direvisi karena Ditolaknya Perintah Jokowi Hentikan Kasus Setya Novanto
Terakhir, Ari menegaskan, pertemuan yang disinggung Agus Rahardjo itu tidak ada dalam jadwal Presiden pada saat itu.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ujar Ari.
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.
Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.