JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kehadiran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di pemilihan umum (Pemilu) 2024 merupakan sejarah penting.
Pasalnya, menurut Dasco, Gibran yang belum berusia 40 tahun merepresentasikan anak muda.
"Keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita," ujar Dasco dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Dasco lantas menjelaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 141/PUU-XXI/2023 sebagai putusan yang adil dan bermanfaat.
Baca juga: TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti
Ia mengatakan, MK sudah membuat langkah yang tepat dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang usia capres-cawapres yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Dengan adanya putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," kata Dasco.
"Faktanya, dalam persidangan ini, delapan hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tak ada masalah sama sekali. Bahkan, dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," ujarnya lagi.
Dasco mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mulai mengedepankan gagasan, visi, misi, dan program masing-masing.
"Untuk sama-sama dinilai oleh rakyat, jangan mengotori denokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," katanya.
Baca juga: Ketua TKN Sebut Gibran Fokus Kampanye di Jawa Tengah Pekan Ini
Diketahui, MK menolak gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.
Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) pada 7 November lalu.
Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir dengan adanya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman yang ketika itu menjabat Ketua MK.
Baca juga: Soal KTA Gibran, FX Rudy: Tutup Buku, kalau Ada Apa-apa Bukan Kader PDI-P
Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".
Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 itu, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.