Dari lima hakim itu, hanya tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Baca juga: Kandasnya Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres: Alasan MK dan Pembelaan Kubu Gibran
Oleh karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati lima hakim konstitusi tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya tiga hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur lima hakim konstitusi," kata Brahma.
Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara hakim dari lima suara hakim yang dibutuhkan.
Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju menjadi bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang diembannya selama hampir tiga tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, dengan nomor urut 2.
Baca juga: Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.