JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Pemilu tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
Mahkamah menyatakan, ihwal usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Perubahan batasan usia minimal, termasuk kemungkinan menentukan batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-cawapres
Yusmic mengatakan, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tak mengatur tentang batasan usia capres-cawapres. Oleh karenanya, batas usia capres-cawapres bersifat terbuka dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dinamika bernegara.
Ketika pemilu presiden (pilpres) diselenggarakan terpisah dengan pemilu anggota legislatif (pileg) pada tahun 2004, 2009, dan 2014, batas minimum usia capres-cawapres 35 tahun.
Namun, ketika pilpres dan pileg diselenggarakan serentak pada Pemilu 2019, syarat minimum usia capres-cawapres dinaikkan menjadi 40 tahun.
Mahkamah mengaku paham bahwa banyak kalangan yang menghendaki perubahan aturan syarat usia capres-cawapres. Akan tetapi, hal ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
“Dengan banyaknya varian dimaksud yang disertai berbagai macam argumentasi yang melingkupinya, Mahkamah tidak dapat dan tidak mungkin akan menentukan batasan usia minimal yang mana yang dapat dikatakan konstitusional untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ucap Daniel.
Baca juga: MK Tegaskan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum
Oleh karenanya, menurut Mahkamah, meski MK belum lama ini mengubah frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu, pembentuk undang-undang tetap memiliki wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan aturan soal usia capres-cawapres
Seandainya dilakukan perubahan atas syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, aturan yang baru akan berlaku pada pemilu selanjutnya.
“Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU Nomor 7/2017 diberlakukan untuk Pemilihan Umum 2029 dan pemilihan umum setelahnya,” kata Yusmic.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri di pilpres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo.